TAPAKTUAN | MA — Satuan Reskrim Polres Aceh Selatan akhirnya mengamankan seorang suami berinisial EM (63), warga kecamatan Tapaktuan atas pengaduan isterinya sendiri yang tidak diungkapkan namanya.
Tersangka EM harus diamankan polisi, lantaran sering main kekerasan terhadap isterinya dalam kedudukan satu keluarga dan satu rumah tangga.
Menurut polisi, kekerasan yang dilakukan tersangka bahkan dengan nada pengancaman denga senjata tajam seperti belati dan rencong.
“Terduga diyakini telah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan, isterinya meminta perlindungan polisi, maka tersangka yang merupakan suaminya tetap kami amankan,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan Iptu Nasryah Agustian melalui Kasie Humas Polres Asel, Rabu. (10/6/2026).
Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi, Selasa, (9/6/2026), dini hari di salah satu gampong di Kecamatan Tapaktuan. Insiden bermula dari permasalahan rumah tangga yang kemudian memicu tindakan kekerasan dan ancaman terhadap korban.
Korban yang merasa terancam dan tidak sanggup lagi menghadapi perlakuan tersebut akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Atas laporan itu, Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan segera melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi. Setelah memperoleh bukti dan keterangan yang cukup, petugas bergerak cepat mengamankan terduga pelaku pada hari yang sama.




