MEDAN | MA – Pembelian tanah dan bangunan Eks Rumah Singgah Covid-19 oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar senilai Rp14,53 miliar terancam memasuki proses hukum.
Sejumlah pihak dikabarkan tengah mempersiapkan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pematangsiantar mengungkap sedikitnya 12 temuan yang dinilai mengandung sejumlah kejanggalan.
Aset yang berlokasi di Jalan Singamangaraja, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari itu dibeli menggunakan APBD dan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Namun dalam hasil pendalamannya, Pansus menemukan sejumlah persoalan mulai dari tahap perencanaan hingga proses penilaian dan pengalihan hak atas aset tersebut.
Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah dugaan tidak adanya dokumen Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) yang semestinya menjadi dasar pengadaan aset pemerintah. Selain itu, pembelian disebut dilakukan tanpa kajian kebutuhan yang memadai sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai urgensi pengadaan aset tersebut.
Pansus juga menyoroti proses appraisal yang dilakukan terhadap objek pembelian. Berdasarkan hasil konsultasi dengan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), laporan penilaian disebut tidak mencantumkan sejumlah unsur penting seperti data pembanding, sumber data pasar, dan analisis penilaian secara rinci. Bahkan terdapat bangunan yang disebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan namun memperoleh nilai appraisal lebih tinggi dibanding bangunan yang legalitasnya lengkap.




