SABANG (MA) – Pemerintah pusat telah menerapkan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi pekerja sebagau Aparatur Sipil Negara (ASN) satu hari dalam seminggu yaitu setiap hari Jumat. Hal tersebut bertujuan demi efisiensi energi menghadapi konflik global yang melanda bumi ini.
Penerapan WFH bagi ASN tersebut diberlakukan untuk pemerintah pusat dan daerah, dengan sistem satu hari kerja dalam seminggu yaitu setiap Jumat yang diatur dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 3 tahun 2026 dan Surat Edaran Mendagri Nomor 800.1.5/3349/2026.
Selain itu pemerintah juga membatasi perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen dan luar negeri hingga 70 persen.
Namun, terkait tersebut dari hasil konfirmasi media bahwa Pemerintah Kota Sabang dan Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) belum menjalankan penerapan WFH bagi ASN dilingkungan lembaga itu
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sabang Andri Nourman, AP, M.Si mengatakan, sampai saat ini Pemko Sabang menerapkan kerja dari rumah atau WFH pada setiap hari Jumat.
Menurutnya, untuk pelaksanaan program pemerintah tersebut yakni WFH bagi ASN dilingkungan Pemerintahan Kota Sabang, perlu dilakukan kaji ulang., kata Andri Nourman, AP, M.Si baru-baru ini.
Hal senada juga disampaikan Kepala BPKS Iskandar Zulkarnain, lembaga dibawah kontrol Menteri Keuangan ini juga belum melaksanakan proses kerja dari pada setiap hari Jumat itu. (R).





