TANGERANG | MA – Lembaga penyiaran publik lokal, Radio Suara Tangerang Gemilang, kini berada di pusaran skandal serius. Setelah temuan BPK mengungkap ketidaktertiban administrasi, kritik keras kini datang dari organisasi Matahukum yang menuding adanya praktik “perampokan” keuangan daerah secara sistematis di balik operasional radio milik Pemkab Tangerang tersebut.
Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir, kepada wartawan Tangerang, pada Sabtu, 21 Februari 2026, menyatakan bahwa ketiadaan landasan hukum yang sah menjadikan seluruh aktivitas Radio Gemilang mulai dari penyerapan APBD hingga penerimaan iklan sebagai tindakan ilegal yang melawan hukum.
Meski Pemkab Tangerang sempat menyusun draf rujukan hukum untuk memayungi radio ini, upaya tersebut ditolak oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Banten. Penolakan ini menegaskan bahwa regulasi yang diajukan tidak sinkron secara hierarki dengan aturan perundang-undangan di atasnya.
Kondisi ini menciptakan “zona abu-abu” yang membahayakan keuangan negara. “Karena dasarnya tidak ada payung hukum, Kemenkumham Banten tidak memberikan izin. Sementara itu, radio ini diduga sudah dijadikan alat untuk mengeruk anggaran tanpa pertanggungjawaban hukum yang jelas,” tegas Mukhsin.




