Wartawan Ditohok UU ITE, Ketua PWI Aceh: Ada Kesalahpahaman

Senin, 15 Januari 2018

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

LANGSA (ADC)-Penyidik Polda Aceh telah memanggil sejumlah wartawan yang bertugas di Kota Langsa sebagai saksi dugaan pelanggaran UU ITE terkait pemberitaan. Tindakan pihak Polda Aceh tersebut mendapat perhatian serius dari semua pihak termasuk jajaran Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh.

“Ini kemungkinan ada kesalahpahaman,” sebut Ketua PWI Aceh, Tarmilin Usman (Foto) ketika dikonfirmasi wartawan melalui handphone, Minggu, 14 Januari 2018.

Ketua PWI Aceh menilai, tindakan melibatkan wartawan dalam proses hukum tidak perlu terjadi apalagi persoalannya menyangkut dengan pemberitaan.

BACA JUGA...  YARA Minta Polda Aceh Tindak Tegas Pemilik Galian C

“Apalagi tuduhan kepada wartawan dianggap sebuah fitnah, dimana wartawan ditohok dengan undang ITE,” kata Tarmilin.

Soalnya, sambung Tarmilin, jika sebuah berita dipublikasi oleh media yang berbadan hukum pers tentunya pedoman hukumnya adalah UU Pers No. 40 Tahun 1999.

“Tapi, kalau media tersebut tidak berbadan hukum pers, itu baru bisa dikenakan UU ITE dan tergolong pidana serta tidak bisa dilindungi UU Pers,” sebutnya..

BACA JUGA...  Pemilu Semakin Dekat, KIP Ajak PWI Aceh Selatan Perangi Hoax

Menurut Tarmilin, terkait hal laporan seseorang terhadap wartawan dalam kasus ini, sebaiknya pelapor melaporkan pihak yang membuat temu pers bukan wartawan. “Saya pikir ini salah lapor,” ujarnya.

Kepada wartawan yang ada di Kota Langsa dan sudah dijadikan sebagai saksi, Tarmilin berharap tidak perlu risau. 

“Datang saja dan memberikan penjelasan tentang berita itu. Karena, setiap hal yang menyangkut dengan pemberitaan, polisi tentukan akan meminta advis Dewan Pers,” katanya.

BACA JUGA...  IKWI Peringati HUT Ke-61, Aceh Bergabung Secara Virtual

Apalagi, sambung Tarmilin, antara Polri dan Dewan Pers, sudah menandatangani MoU. Jika menyangkut dengan pemberitaan itu merupakan ranahnya Dewan Pers. Tapi kalau menyangkut pidana, sudah pasti itu ranahnya polisi.

“Karena ada laporan seseorang, polisi juga punya hak untuk memanggil, apakah sebagai saksi atau lainnya,” ujarnya.

Pihaknya akan memberi pembelaan kepada wartawan yang berurusan dengan pihak kepolisian apalagi soal pemberitaan.

“PWI Aceh siap mendampingi rekan-rekan wartawan bila dibutuhkan,” tutupnya. (***)

Berita Terkait

Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi
Terduga Judol di Aceh Selatan Diamankan Polisi 
Operasi Sarang Narkoba Sasar Jalur Tapaktuan–Subulussalam
Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut
Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya
KPK Usut Korupsi BPN
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:04 WIB

Terduga Judol di Aceh Selatan Diamankan Polisi 

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Operasi Sarang Narkoba Sasar Jalur Tapaktuan–Subulussalam

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:11 WIB

Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:55 WIB

Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

KPK Usut Korupsi BPN

Berita Terbaru

Bupati Aceh Tengah Drs. Haili Yoga, M. Si.

PEMERINTAHAN

Haili Yoga: MPP Citra Pelayanan Daerah

Jumat, 23 Okt 2026 - 11:51 WIB