Pembunuhan Marak di Aceh, Irwandi Siap Berlakukan Hukum Islam

Rabu, 10 Januari 2018

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh (ADC)-Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf memberi apresiasi terhadap untutan dan vonis mati bagi pelaku pembunuhan berencana di Aceh. Diapun siap memberlakukan hukum Islam bila hukum nasional tidak mampu memberi efek jera.

“Jika hukum positif nasional tidak mampu menerapkan dan menghadirkan efek jera, maka Aceh akan menerapkan Qanun Qishas. Dalam hukum Islam, membunuh dengan sengaja walaupun yang dibunuh bukan orang Islam, maka pelakunya diganjar dengan hukuman mati.” ujarnya dalam.rilis pers yang diterima mediaaceh.co.id, Selasa, 9 Januari 2018.

BACA JUGA...  Irwandi Ingatkan Pejabat Pantau Kualitas Proyek

“Meski demikian, sambung Irrwandi, dalam Hukum Qishas juga ada pemaafan. Jika keluarga memaafkan, maka pelaku akan bebas meski harus membayar diyat” 

Menurut Irwandi, selama ini masih ada celah dari para pelaku hukuman mati untuk mendapatkan tuntutan hukum yang meringankan, padahal pembunuhan adalah tindakan yang sangat melanggar Hak Asasi dasar seorang manusia, yaitu hak untuk hidup.

BACA JUGA...  Terima Kunjungan Dubes Jepang, Irwandi Bahas Berbagai Kerjasama

“Saya berharap, dengan hukuman maksimal, akan menjadi pembelajaran, jangan sedikit-sedikit bunuh. Hanya karena masalah sepele bunuh orang,” tambahnya. 

Dalam kesempatan tersebut, Irwandi juga menyampaikan apresiasi atas kinerja Kejari Aceh Barat Daya yang telah melakukan penuntutan maksimal yaitu hukuman mati kepada pelaku pembunuhan berencana.

“Terima kasih kepada pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Aceh Barat Daya yang telah menuntut dan memvonis mati pelaku pembunuhan berencana. Untuk memberikan efek jera, saya berharap kejaksaan selalu melakukan penuntutan maksimal yaitu hukuman mati, bagi pelaku kejahatan pembunuhan berencana.” jelas Irwandi. (*)

BACA JUGA...  Merespon Terpilihnya Irwandi Yusuf sebagai Ketua PNA

 

Berita Terkait

80 Tahun SPS, Nasir Djamil Kembali Masuk Daftar Penerima Penghargaan
Bibit Kopi Program Hilirisasi Kementan Disambut Petani Gayo, Kualitas Dinilai Memuaskan
Ayah Wa Umumkan Jadwal Pencairan Bantuan Rumah Rusak Malam Ini di Live TikTok 
Teuku Iskandar Nahkodai ORARI Bener Meriah
Motor Kurir SPX Dicuri, DS Diamankan Polisi
Dua Bulan Terakhir, Polres Aceh Tengah Berhasil Bongkar 13 Kasus Narkotika dan Amankan 22 Tersangka
Bupati Asel H. Mirwan MS Tetapkan Darurat Bencana untuk Masa 14 Hari
Bella Olivia dan Fahdi Menikah, Perpaduan Adat Jawa-Mandailing Warnai Pesta Anto Genk
Tag :

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 14:50 WIB

80 Tahun SPS, Nasir Djamil Kembali Masuk Daftar Penerima Penghargaan

Minggu, 1 November 2026 - 20:54 WIB

Bibit Kopi Program Hilirisasi Kementan Disambut Petani Gayo, Kualitas Dinilai Memuaskan

Minggu, 1 November 2026 - 20:43 WIB

Ayah Wa Umumkan Jadwal Pencairan Bantuan Rumah Rusak Malam Ini di Live TikTok 

Minggu, 1 November 2026 - 17:51 WIB

Teuku Iskandar Nahkodai ORARI Bener Meriah

Minggu, 1 November 2026 - 12:29 WIB

Dua Bulan Terakhir, Polres Aceh Tengah Berhasil Bongkar 13 Kasus Narkotika dan Amankan 22 Tersangka

Berita Terbaru

RAGAM BERITA

Teuku Iskandar Nahkodai ORARI Bener Meriah

Minggu, 1 Nov 2026 - 17:51 WIB