MAKASSAR | MA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta masyarakat pemilik sertipikat tanah terbitan lama segera melakukan pemutakhiran data. Imbauan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi bersama kepala daerah se-Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (13/11/2025).
Menurut Nusron, sebagian besar kasus tumpang tindih sertipikat muncul karena dokumen lama belum masuk dalam basis data digital pertanahan. Kondisi itu membuat bidang tanah tampak kosong di sistem, sehingga ketika ada pemohon lain yang membawa dokumen fisik dan yuridis lengkap, sertipikat baru bisa terbit.
Ia menjelaskan, sertipikat yang diterbitkan pada era 1960-an hingga 1990-an sangat rentan bermasalah karena regulasi, infrastruktur, serta teknologi pertanahan ketika itu belum memadai. Tanah yang tidak dijaga, minim komunikasi antar warga, hingga pemerintah desa yang tidak mengetahui status lahan, semakin memperbesar potensi sertipikat ganda.
Untuk mengurangi risiko tersebut, Nusron mengajak masyarakat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi resmi ATR/BPN itu memungkinkan pemilik tanah mengecek informasi dasar bidang tanah, memantau proses layanan, serta memastikan data yang tercatat sudah sesuai. Pengecekan awal melalui aplikasi diharapkan mengurangi hambatan saat warga datang ke kantor pertanahan untuk pemutakhiran data.




