Nusron menegaskan bahwa digitalisasi layanan dan penguatan SDM yang dilakukan ATR/BPN merupakan bagian dari proses pembenahan internal. Karena itu, sejumlah persoalan yang mencuat belakangan ini justru menunjukkan bahwa transformasi layanan sedang berjalan.
Ia meminta masyarakat yang memegang sertipikat terbitan tahun 1961–1997 untuk segera mengecek ulang status tanah dan memperbarui datanya. Jika diperlukan, pengukuran ulang akan dilakukan agar batas bidang tanah menjadi jelas dan tidak memicu sengketa.
Nusron juga meminta dukungan kepala daerah untuk menggerakkan camat, lurah, dan RT/RW mengajak masyarakat melakukan pemutakhiran sertipikat. Langkah ini dinilai penting agar persoalan pertanahan dapat dicegah sejak dini dan tidak berkembang menjadi konflik di masa depan.(R)




