1.484 PPPK Tahap 1 Formasi Tahun 2024 dilantik, Ini Pesan Tagore

Jumat, 11 Juli 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Bener Meriah Tagore AB saat melantik PPPK Formasi I tahun 2024 sekalian berpesan kepada PPPK yang dilantik, Jum'at, (11/7).

Bupati Bener Meriah Tagore AB saat melantik PPPK Formasi I tahun 2024 sekalian berpesan kepada PPPK yang dilantik, Jum'at, (11/7).

REDELONG  | MA Bupati Bener Meriah Ir. H. Tagore Abubakar melantik dan mengambil sumpah 1.484 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 Formasi Tahun 2024,pada Jumat (11/7/2025) di lapangan Setdakab Bener Meriah.

1.484 orang PPPK Tahan 1 Formasi Tahun 2024 tersebut terdiri dari tenaga Pendidikan 172 orang, Tanaga kesehatan 50, dan tenaga teknis 1.264 orang.

BACA JUGA...  Kompak Gelar Repressing PRG di Kecamatan Simpang Mamplam

Jumlah keselurahan ASN dilingkungan Pemkab Bener Meriah sebanyak 6.707 yang terdiri dari PNS 2.897 orang dan PPPK sebanyak 3.810 orang. Jumlah 6.707 sudah termasuk PPPK Formasi 2024 Tahan 2.

Dalam amanatnya, Bupati Bener Meriah Ir. H. Tagore Abubakar mengucapkan selamat bertugas dan selamat bergabung sebagai ASN di lingkup Pemkab Bener Meriah.

BACA JUGA...  Pejabat Bener Meriah Lantik Enam Reje Kampung PAW

Ditegaskannya lagi, bahwa status PPPK bukanlah status kedua atau kelas dua dalam ASN. ” Saudara – saudara adalah bagian integral dari sistem pemerintah, dengan tanggungjawab dan kehormatan yang sama, oleh karena itu, saya berharap saudara -saudara semua dapat menunjukkan dedikasi, integritas, dan semangat melayani yang tinggi dalam menjalankan tugas-tugas kedinasan,” ucap Bupati Tagore Abubakar.

BACA JUGA...  Bersiap!! Seleksi Kompetensi PPPK Guru Akan Dimulai 13 September 2021

Diakhir sambutanya, Bupati Bener Meriah menekankan secara khusus tentang pentingnya kedisiplinan ASN. Sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil, ASN dituntut untuk melaksanakan tugas kedinasan secara optimal, menjunjung tinggi integritas, netralitas, dan profesional mematuhi jam kerja, dan tidak melakukan pelanggaran disiplin yang merugikan institusi dan masyarakat.

Berita Terkait

Kurdi Jadi Sekda Aceh Barat 
Ismik Salam: Pascabencana Belum 100 Persen Selesai, Mengapa IUP Tambang Berjalan Mulus?
Taufik Jadi Plt Sekda Aceh
Ayah Wa Ajak Masyarakat Aceh Utara Semarakkan Maulidur Rasul 12 Rabiul Awal 1448 H
Amzi JMY Pimpin TDA Jakarta Selatan 9.0
SPPG Malaka di Aceh Selatan Dihentikan, Korwil BGN: Ada Tiga Hal Belum Terpenuhi 
Satu Data, Sasaran Nyata
Teuku Adian Makmur Dilantik 

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Kurdi Jadi Sekda Aceh Barat 

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:39 WIB

Ismik Salam: Pascabencana Belum 100 Persen Selesai, Mengapa IUP Tambang Berjalan Mulus?

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Ayah Wa Ajak Masyarakat Aceh Utara Semarakkan Maulidur Rasul 12 Rabiul Awal 1448 H

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:58 WIB

Amzi JMY Pimpin TDA Jakarta Selatan 9.0

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:16 WIB

SPPG Malaka di Aceh Selatan Dihentikan, Korwil BGN: Ada Tiga Hal Belum Terpenuhi 

Berita Terbaru

POLITIK

Intelijen Aceh Waspadai Aksi Desember 2026

Selasa, 25 Agu 2026 - 16:16 WIB

Nelayan Pesisir Asel  Deklarasikan Penjagaan Laut.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

LINTAS BARAT - SELATAN

Masyarakat Didorong Jadi Garda Terdepan dalam Jaga Laut

Selasa, 25 Agu 2026 - 10:05 WIB

PEMERINTAHAN

Kurdi Jadi Sekda Aceh Barat 

Senin, 24 Agu 2026 - 20:45 WIB

PENDIDIKAN

Wisuda 1.001 Lulusan, UNISAI Targetkan Akreditasi Unggul

Senin, 24 Agu 2026 - 20:31 WIB