PT Gayo Lues Mentalu Perkasa Teken MoU dengan Kejaksaan Untuk Pendampingan Penanganan Hukum

Gayo Lues, MA |Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Gayo Lues Mentalu Perkasa bersama Kejaksaan Negeri Gayo Lues melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Kamis (10/7/2025).

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Heri Yulianto , S.H., M.H., dan Direktur Utama PT. Gayo Lues Mentalu Perkasa Ali Muammar, S.EI, M.Si dan turut dihadiri oleh Bupati Gayo Lues yang diwakili oleh, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Ir. Abdul Hakim, MP dan disaksikan langsung jajaran dari masing-masing pihak.

BACA JUGA...  Aceh Pop Culture Fest Resmi Dibuka, Kawula Muda Wajib Hadir!

Dalam sambutan Direktur Utama PT. Gayo Lues Mentalu Perkasa, Ali Muammar, S.EI, M.Si menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama ini, “MoU ini sebagai langkah penting untuk memperkuat aspek hukum dalam pengelolaan BUMD. Semoga dengan dukungan dari Kejaksaan Negeri Gayo Lues, kami dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan lebih baik, bersih, dan akuntabel demi kemajuan daerah”, ujarnya.

BACA JUGA...  Direktur Poltas yang Baru Masih Belum Jelas Orangnya

Kajari Gayo Lues, Heri Yulianto, S.H., M.H. dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola badan usaha milik daerah yang bersih dan akuntabel. “Melalui MoU ini, Kejaksaan siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum maupun tindakan hukum lain yang diperlukan dalam rangka penyelamatan dan pemulihan keuangan daerah guna menegakkan kewibawaan pemerintah atau BUMD”, ujarnya.