“Kita apresiasi kinerja BPN dan DPRK Aceh Tamiang, yang cepat tanggap terkait persoalan penguasaan lahan di luar HGU PT. Semadam. Untuk dikembalikan penguasaannya kepada warga Kampung Alur Mentawak,” pungkas Sayed.
KUALASIMPANG | mediaaceh.co.id – Forum Corporate Social Responsibility (F-CSR) atau Forum Tanggung Jawab Sosial di Lingkungan Perusahaan dan Forum Warga Alur Mentawak untuk Peningkatan Kesejahteraan (FW-AMPK) desak PT. Semadam melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Tamiang minta data Hak Guna Usaha (HGU), Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Areal Penggunaan Lain (APL) yang dikelola oleh perusahaan perkebunan besar kelapa sawit swasta tersebut.
Atas desakan tersebut, Pemerintah Datok Penghulu Kampung Alur Mentawak telah menyurati BPN Aceh Tamiang dengan nomor : 184/AM/VI/2025 perihal permohonan data HGU, HPT dan APL yang dikelola PT. Semadam.
Begitu dijelaskan ketua F-CSR. Sayed Zainal M, SH seperti dilansir mediaaceh.co.id. Kamis, 5 Juni 2025 dari Kualasimpang. “Ya, benar. Kita sudah desak PT. Semadam melalui BPN Aceh Tamiang dengan Surat Pemerintah Datok Penghulu Kampung Alur Mentawak, agar semua yang dikelola pihak perusahaan menjadi terang benderang, HGU nya, HPT nya dan APL nya terkait batas-batasnya” jelasnya.




