Beber Sayed, pihak PT. Semadam terindikasi telah melakukan kegiatan pencaplokan lahan garapan masyarakat di luar batas HGU berdasar Kadastral yang dikeluarkan kementerian ATR/BPN RI.
Melalui Surat Pemerintah Kampung Alur Mentawak menjelaskan dan meminta pihak PT. Semadam upaya pemenuhan kebutuhan administrasi Kampung.
Memohon kepada pihak BPN Aceh Tamiang, agar pihak manajemen PT. Semadam dapat memberikan Dokumen/Data Perusahaan/ PT yang berada di dalam Peta Desa/Wilayah Kampung Alur, seperti; Luas izin HGU; Nomor Izin perpanjangan/berakhir.
Selanjutnya Dokumen/ Data luas lahan yang termasuk kedalam kawasan HGU, HPT, APL/hutan produksi terbatas.
Apalagi itu, F-CSR dan FW-AMPK memiliki data dan faktual di lapangan. F-CSR telah melaporkan hal itu ke DPRK Aceh Tamiang melalui Komisi I untuk dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Agar status kepemilikan dan penguasaan HGU PT. Semadam tidak samar. Sejatinya, kata Sayed; pihak perusahaan harus terbuka kepada mereka [Para pihak] yang berada dalam lingkup HGU perusahaan.
“Kami akan terus melakukan upaya-upaya yang elegan untuk mengembalikan tanah yang dikuasai PT. Semadam di luar penguasaan lahan HGU mereka. Sebab kami melihat ada tindakan kejahatan penguasaan tanah yang bukan milik mereka. Upaya ini tak sampai di batas kabupaten saja, ke provinsi juga akan kita tempuh, jika mengalami kebuntuan,” sergahnya.




