ACEH | MA – Provinsi Aceh dikenal sebagai salah satu daerah di Indonesia yang kaya akan sumber daya alam, terutama minyak dan gas bumi (migas). Potensi besar ini dinilai seharusnya menjadi motor penggerak utama dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi Aceh.
“Potensi ini seharusnya menjadi pendorong utama dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi Aceh,” ujar Pemerhati Sosial dan Akademisi, Dr. Usman Lamreung, M.Si, dalam siaran pers yang diterima media pada Selasa, (20/5).
Menurutnya, Aceh sebenarnya telah diberikan kewenangan khusus dalam pengelolaan sumber daya alam melalui Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Dalam aturan tersebut, Aceh memiliki hak pengelolaan migas dengan pola bagi hasil 70:30, serta kewenangan hingga wilayah 12 mil laut dari garis pantai.
Namun, ditemukan cadangan migas baru di wilayah laut yang berada di luar batas 12 mil, yang secara hukum menjadi wewenang pemerintah pusat. Hal ini menjadi tantangan serius bagi Aceh karena sebagian besar cadangan migas potensial berada di luar wilayah pengelolaan yang diatur dalam UUPA.
“Sudah saatnya dilakukan revisi terhadap UUPA, terutama terkait pembatasan pengelolaan migas hingga 12 mil laut. Aceh membutuhkan akses lebih luas untuk mengelola potensi migas di wilayah lepas pantai,” tegas Usman.




