Polemik Tunjangan ASN Aceh Selatan, Kapan Diatasi ?

Selasa, 18 Maret 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Bupati Asel Jalan T. Ben Mahmud Tapaktuan.(poto/mediaaceh.co.id/Maslow Kluet).

Kantor Bupati Asel Jalan T. Ben Mahmud Tapaktuan.(poto/mediaaceh.co.id/Maslow Kluet).

TAPAKTUAN | MA — WAKTU terus bergulir, pekan ketiga Maret 2025 telah tiba dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H pun sudah di depan mata dengan kebutuhan keluarga yang beraneka.

Namun kepastian pencairan tunjangan khusus (TC) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan, hingga kini masih menggantung.

BACA JUGA...  Peringati HKN, Cek Mad Serahkan 10 Ambulan Baru Untuk Puskesmas

Harapan untuk mendapatkan uang TC atau TPP itu, bukanlah berlebihan. Selain karena hak yang sudah diatur dalam peraturan pemerintah No. 14/2024, juga  kebijakan daerah yang diakibatkan dari konsekwensi pemberlakuan sistem lima hari kerja.

Seharusnya, hak mereka itu telah dibayarkan setiap bulan sebagai mana amanah PP sejak Januari 2025 yang lalu. Tetapi, sayang seribu kali sayang, TC tersebut  tak kunjung masuk ke rekening. Ekses ini, bisa  menciptakan suasana birokrat yang kurang kondusif dan boleh jadi dapat memicu  gelombang protes saat  keresahan terjadi di  kalangan pegawai.

BACA JUGA...  Shalat Idul Adha di Asel Berlangsung di Mesjid Serta Penyembelihan Hewan Qurban

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Selatan, Syamsul Bahri, menegaskan bahwa pencairan tunjangan itu bukan perkara mustahil, asalkan ada perintah langsung dari Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS.

“Kalau ada perintah Bapak (maksudnya bupati-red) saya bayar, kalaupun uang untuk itu belum tersedia. Saya akan gunakan dana DAU,” ujarnya, seakan ingin menegaskan bahwa keputusan berada di tangan kepala daerah.

BACA JUGA...  Ini Target Ranwal 2027 Aceh Selatan 

Berita Terkait

Murdhani: Tanah Adat dan Tanah Garapan Punya Dasar Hukum Berbeda
DPRK dan Pemkab Aceh Aceh Utara Sepakati APBK Perubahan 2026 Rp2.93 T
Ayah Wa Diapresiasi IPAU atas Respons Bencana
Banjir Terus Mengancam
Upah Belum Dibayar, Pekerja: Kami Kekantor Tapi Tidak Ditanggapi 
Dana Bencana Rp51,6 Miliar di Aceh Selatan Diduga Langgar Aturan 
Wabup Asel Jabat Ketua PMI
Tarmizi Age Minta BPK Audit SKPA

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 07:58 WIB

Murdhani: Tanah Adat dan Tanah Garapan Punya Dasar Hukum Berbeda

Sabtu, 26 September 2026 - 21:03 WIB

DPRK dan Pemkab Aceh Aceh Utara Sepakati APBK Perubahan 2026 Rp2.93 T

Sabtu, 26 September 2026 - 20:27 WIB

Banjir Terus Mengancam

Sabtu, 26 September 2026 - 20:15 WIB

Upah Belum Dibayar, Pekerja: Kami Kekantor Tapi Tidak Ditanggapi 

Jumat, 25 September 2026 - 20:41 WIB

Dana Bencana Rp51,6 Miliar di Aceh Selatan Diduga Langgar Aturan 

Berita Terbaru

Ilustrasi

PEMERINTAHAN

Murdhani: Tanah Adat dan Tanah Garapan Punya Dasar Hukum Berbeda

Senin, 28 Sep 2026 - 07:58 WIB

NEWS FEATURE

400 Sertipikat PTSL Diserahkan di Bendahara

Minggu, 27 Sep 2026 - 22:06 WIB

RAGAM BERITA

SWI Aceh Barat Dapat Apresiasi di Festival Literasi

Minggu, 27 Sep 2026 - 19:34 WIB