SABANG (MA) – Dikabarkan Kepala Unit Layanan Pengadaan (Ka-ULP) yang bertugas di Pemerintah Kota (Pemko) Sabang dipanggil Polisi Daerah (Polda) Aceh. Pemanggilan tersebut menurut informasi yang beredar terkait pemenangan proyek di Sabang.
Pihak Polda Aceh sendiri sebelumnya telah meminta keterangan dari Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), terkait proses tender proyek pembangunan gedung arsip pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sabang.
Menurut informasi yang berkembang pemanggilan tersebut ada kaitan dengan dugaan korupsi pembangunan layanan Perpustakaan Umum dan Kearsipan, yang terletak di kawasan Sabang Fair, Jurong Kebun Merica, Gampong Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang.
Informasi yang beredar, pihak penyidik Polda Aceh memanggil Ka-ULP, Fahmi Abdya dan anggotanya, dimana proses mulai dari tender hingga berjalannya pembangunan gedung tersebut bermasalah.
Tidak diketahui pasti apakah permasalahan dalam proses tender proyek tersebut ikut mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Sabang sebelumnya. Mengingat, proses tender hingga selesai pembangunan gedung raksasa itu pimpinan daerah kota Sabang dijabat oleh Pj Wali Kota Sabang Reza Fahlevi.
Pembangunan gedung arsip tersebut menghabiskan anggaran sebesar Rp 9 miliar lebih yang bersumber dari Dana Alokasi (DAK) 2023. Gedung ini sendiri dikerjakan oleh CV Karansa Pelangi, perusahaan luar Sabang.
Sebelumnya pihak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Aceh telah mengaudit secara internal terkait pembangunan. Bahkan, BPK dalam auditnya menemukan adanya kelebihan bayar sebesar Rp 87 juta, kepada perusahaan pelaksanaan pekerjaan yakni CV Karansa Pelangi.
Pihak pelaksanaan pekerjaan informasi yang diperoleh media ini, telah mengembalikan kelebihan tersebut secara bertahap yang disetor ke kas daerah dengan jumlah pengembalian tahap awal sebesar Rp 20 juta dan masih ada sisanya sebesar Rp 67 juta lagi.
Dari informasi yang beredar sejak dari awal proses tender proyek pembangunan gedung ini dikabarkan sudah terjadi permasalahan. Hal itu kemungkinan terjadi dari ruang kerja Pokja yang dipimpin saudara Fahmi Abdya.
Setelah UKPBJ mengumumkan pemenang proyek raksasa tersebut pihak CV. Centralindo Construction mengajukan surat sanggah oleh CV. Ingat mati.
Tak lama Pj Wali Kota Sabang Reza Fahlevi menggantikan dan mempercayakan, Fahmi Abdya Kepala bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat daerah Sabang, atau Unit Layanan Pengadaan. Nah, disinilah awalnya terjadi permasalahan sehingga proyek rebutan itu dikerjakan oleh CV. Karansa Pelangi.
Masyarakat berharap penyidik Polda Aceh yang menangani kasus ini, kiranya dapat mengungkapkan siapa saja yang terlibat. Dan bila memang ditemukan terjadi kerugian negara kepada pelaku dapat dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku.
“Harapan kita sebagai masyarakat Sabang, jika terbukti Ka-ULP dan anggotanya serta pejabat lainnya terlibat dalam kasus yang sedang ditangani Polda Aceh, pelakunya harus dihukum berat soalnya tak habis-habisnya persoalan korupsi di Sabang ini,” kata warga Sabang yang namanya enggan dipublis, kepada media, Jum’at (20/09/2024)
Sebelumnya media ini telah mencoba mengkonfirmasi Fahmi Abdya, yang diduga sebagai “sutradara” proyek dimaksud namun, pejabat penting ini tidak merespon. (TIM)




