REDELONG (MA) — Salah satu persyaratan bagi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten/kota di Aceh adalah bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Persyaratan ini dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani dalam rapat di ruang sidang gedung DPRK Bener Meriah pada Jum’at (6/9/2024).
Dalam acara penandatanganan tersebut, hadir empat pasangan bakal calon, yaitu pasangan TAGAR, DAKAR, AMRI, dan ERA. Keempat pasangan calon diwajibkan menandatangani surat pernyataan di hadapan Ketua KIP Bener Meriah dan anggota Dewan setempat.
Rapat dewan ini dipimpin langsung oleh Ketua Sementara DPRK Bener Meriah dan didampingi oleh Wakil Ketua Sementara serta Ketua KIP Bener Meriah.
Dalam sambutannya, Ketua Sementara DPRK Bener Meriah menyatakan bahwa penandatanganan MoU Helsinki dan UUPA di hadapan anggota dewan adalah yang pertama kalinya dilakukan di wilayah tersebut.
M. Saleh, selaku penyelenggara, berharap pelaksanaan Pemilukada dapat berlangsung sesuai aturan dan berjalan damai.
Ia juga menyatakan bahwa siapa pun yang terpilih nantinya harus menjadi pemimpin yang bermartabat.
Sementara itu, Ketua KIP Bener Meriah, Khairul Akyar, menjelaskan bahwa penandatanganan surat pernyataan untuk menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan UUPA merupakan persyaratan wajib bagi para calon gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati di Aceh. Persyaratan ini setara pentingnya dengan tes uji baca Al-Qur’an yang juga diberlakukan di wilayah Aceh.




