“Pentingnya klausul ini membuat penandatanganan harus dilakukan di hadapan anggota DPRK. Pelaksanaan ini baru pertama kali dilakukan dan ke depannya akan diawasi oleh dewan,” ujar Khairul Akyar. (AR)
Paslon Bupati di Bener Meriah Tandatangan MoU dan UUPA




