MEDIA ACEH

Satreskrim Polres Sabang Ringkus Maling Mesin Babat dan Hand Tracktor di Balohan

Inilah kedua tersangka pelaku pencurian yang diringkus Sat Reskrim Polres Sabang

“Kami berkomitmen untuk memberantas tindak pidana kejahatan apapun di wilayah hukum Polres, demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata AKP Bukhari, SH.

SABANG (MA) – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sabang, kembali menangkap meringkus 2 orang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian yang terjadi di Gampong Balohan, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang

BACA JUGA...  Sabu 830 Gram dan Dua Tersangka Ditangkap Satreskoba Aceh Utara 

Penangkapan tersebut dilalukan tim Gerak Cepat Sat Reskrim Polres Sabang, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/VI/2024/SPKT/POLRES SABANG/POLDA ACEH. Kedua tersangka tidak dapat berkutik saat kedua tangannya diborgol petugas.

Tindakan kejahatan yang dilakukan tersangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke 3e, 4e, dan 5e KUHPidana. Tempat Kejadian Perkara (TKP) sendiri terjadi di Kantor Keuchik Lama Gampong Balohan, Kecamatan Sukajaya Kota Sabang, Kamis (13/06/2024).

BACA JUGA...  Pembubaran Massa 'Penyerbu' Mapolsek Bendahara, Tiga Warga Terkena Tembakan

Kedua tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda, dimana tersangka HH diciduk di Warung Abang Sayang yang berada di Pelabuhan Penyeberangan Balohan Sabang, sedangkan tersangka SB ditangkap di rumahnya.

Saat ini, kedua tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sedangkan Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan meliputi 1 Unit Mesin Babat Rumput Merek HARVES ITALY HV-328 POWER BRUSHCUTTER warna Oren Hitam, 1 Unit Mesin HAND TRACKTOR Merk HONDA GX 200 warna Merah, Putih, dan Hitam, serta 3 (tiga) Gulung Kawat Duri kini BB tersebut diamankan di Mapolres Sabang bersama tersangka.