Lagi-lagi…! Website LPSE Aceh Error, KAPPRA: APIP Harus Ambil Tindakan 

Sabtu, 8 Juni 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Kesatuan Aliansi Pemuda Peduli Rakyat Aceh (KAPPRA), Jihandi Rianda Siagian.

Ketua Kesatuan Aliansi Pemuda Peduli Rakyat Aceh (KAPPRA), Jihandi Rianda Siagian.

BANDA ACEH (MA) – Ketua Kesatuan Aliansi Pemuda Peduli Rakyat Aceh (KAPPRA), Jihandi Rianda Siagian, mengkritik keras gangguan yang berulang kali terjadi pada website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di Aceh.

Jihandi menegaskan bahwa situasi ini memerlukan investigasi menyeluruh oleh Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Aceh, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

BACA JUGA...  Proyek DOKA di Bireuen Diduga Menyimpang, Pemerhati Minta Penegakan Hukum Diperketat

“Jika ditemukan unsur kesengajaan dalam gangguan ini, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius yang harus dikenai sanksi berdasarkan Pasal 53 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menyatakan bahwa setiap tindakan administratif harus dilakukan secara transparan dan akuntabel,” kata Jihandi dalam pernyataan tertulisnya, Jum’at, 7 Juni 2024, kepada mediaaceh.co.id.

BACA JUGA...  HPN 2026, Pemprov Banten Dorong Pers Jadi Penjaga Kepentingan Publik di Era AI

Seringnya website LPSE mengalami gangguan telah menimbulkan kecurigaan di masyarakat. Kejadian pemblokiran akun SPSE SKPA yang diketahui oleh Penjabat Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, semakin memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan wewenang.

“Jika pejabat kita lebih mementingkan kepentingan pribadi dan kelompok daripada kepentingan rakyat, maka ini menunjukkan kerusakan moral yang serius di kalangan pejabat Aceh,” ujar Jihandi.

BACA JUGA...  World Press Freedom Day 2026, Mengembalikan Marwah Pers Menjadi Penjernih Informasi, Bukan Pemburu Sensasi

Berita Terkait

Ketua PSI Persiber Indonesia Audiensi dengan Kadis Pendidikan Aceh
Tomas Asel Kritik Sikap Pengurus ABAS, Barsela atau Jadi Corong ALA
80 Tahun SPS, Nasir Djamil Kembali Masuk Daftar Penerima Penghargaan
Teuku Iskandar Nahkodai ORARI Bener Meriah
Bella Olivia dan Fahdi Menikah, Perpaduan Adat Jawa-Mandailing Warnai Pesta Anto Genk
Medco E&P dan BPMA Edukasi 33 Wartawan Aceh Timur
Firdaus Diberhentikan dari Anggota PWI
Mangan Murum di Quba, Wagub Aceh Serukan Kebersamaan

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 14:35 WIB

Ketua PSI Persiber Indonesia Audiensi dengan Kadis Pendidikan Aceh

Selasa, 3 November 2026 - 16:45 WIB

Tomas Asel Kritik Sikap Pengurus ABAS, Barsela atau Jadi Corong ALA

Senin, 2 November 2026 - 14:50 WIB

80 Tahun SPS, Nasir Djamil Kembali Masuk Daftar Penerima Penghargaan

Minggu, 1 November 2026 - 17:51 WIB

Teuku Iskandar Nahkodai ORARI Bener Meriah

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:18 WIB

Bella Olivia dan Fahdi Menikah, Perpaduan Adat Jawa-Mandailing Warnai Pesta Anto Genk

Berita Terbaru

Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil, SE., MM (Ayah Wa).

PEMERINTAHAN

Insiden Berdarah di Pidie, Ayah Wa: Jaga Perdamaian 

Rabu, 4 Nov 2026 - 23:42 WIB