Diberitakan Belum Cukup Umur, Ini Kata Cabup Aceh Jaya

Senin, 3 Oktober 2016

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pasangan Balonbup Aceh Jaya dari Poros Muda, Nasri Saputra dan Ifendi Ld menerima penyerahan FC KTP dari Eks GAM Meureuhom Daya. Foto: Adi|APC
Pasangan Balonbup Aceh Jaya dari Poros Muda, Nasri Saputra dan Ifendi Ld menerima penyerahan FC KTP dari Eks GAM Meureuhom Daya. Foto: Adi|APC

CALANG | AP-Pemberitaan dan isu tidak cukup usia yang di alamatkan kepada pasangan Cabup/Cawabup Aceh Jaya, Nasri Saputra dan Efendi seperti sengaja dihembuskan oleh oknum dan kelompok tertentu yang tidak bertanggung jawab serta memiliki tujuan dan kepentingan tertentu pula untuk menggagalkanmereka maju di Pilkada Ajeh Jaya Tahun 2017 nanti. Seperti diketahui, Nasri Saputra adalah calon bupati termuda pada Pilkada serentak di seluruh Indonesia pada Tahun 2017.

“Mengenai usia saya, sedikit saya berikan penjelasan bahwa pada tanggal 14 Oktober 2016 ini saya sudah memasuki usia genap 30 tahun. Maka sesuai dalam ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) pada Pasal 67 Ayat 2 Huruf e “Calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan 30 tahun,” ujar Nasri dalam rilis pers yang diterima Bongkarnews.com, Minggu 2 Oktober 2016 malam.

BACA JUGA...  Pohon Tumbang, Camat Bukit Langsung Bergerak Cepat 

Lanjut Pon Chek, panggilan akrab Nasri Saputra, soal definisi pasangan calon, PKPU Nomor 9 Tahun 2015 dalam Pasal 1 Angka 18 ketentuan umum mendefinisikan pasangan calon adalah “Pasangan Calon adalah Bakal Calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta pemilihan”.

“Dengan demikian PKPU Nomor 9 Tahun 2015 merupakan pedoman teknis bagi pelaksanaan tahapan pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah, mendefinisikan pasangan calon adalah warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta pemilihan. Sehingga batas usia minimal 30 tahun bagi Calon Gubernur/Wakil Gubernur,Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota sebagaimana tertera didalam Pasal 67 Ayat 2 Huruf e UUPA adalah pada saat ditetapkan sebagai peserta pemilihan bukan pada saat pendaftaran,” urai calon bupati Aceh Jaya berlatar belakang jurnalis ini.

BACA JUGA...  Usai Lantik Walikota Banda Aceh, Irwandi: Aceh Hana Jadeh Pungo

Kepada teman-teman media, dia memohon untuk meluruskan kembali berita yang telah merugikan pihaknya tersebut. Kemudian dia juga meminta kepada seluruh relawan dan timses untuk tenang.

“Kepada seluruh relawan, segenap tim kampanye dan tim pemenangan, simpatisan dan masyarakat Aceh Jaya Pro Koalisi Bersama Rakyat serta Barisan Poros Muda Aceh Jaya agar bisa menahan diri dan tidak terkecoh dengan isu dan pemberitaan yang tidak benar itu,” harapnya. [|r]

BACA JUGA...  Cabup Nasri Saputra: Tim Kita Seluruh Masyarakat Aceh Jaya

Berita Terkait

Longsor Menghantui Pengguna Jalan 
Ayah Wa Imbau Warga Waspada Bencana
Nelayan Meukek Ditemukan Meninggal
Sayuti Resmi Nahkodai Demokrat Aceh
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Hujan Lebat, Aceh Selatan Diterjang Banjir dan Longsor
Status Blang Padang, Wali Nanggroe Bersuara
Apache Dihentikan Pada Acara Penutupan Milad 800, Ayah Wa: Kita Hormati Syariat

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 19:46 WIB

Longsor Menghantui Pengguna Jalan 

Sabtu, 19 September 2026 - 21:33 WIB

Ayah Wa Imbau Warga Waspada Bencana

Jumat, 18 September 2026 - 17:41 WIB

Nelayan Meukek Ditemukan Meninggal

Jumat, 18 September 2026 - 17:05 WIB

Sayuti Resmi Nahkodai Demokrat Aceh

Kamis, 17 September 2026 - 12:04 WIB

Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Berita Terbaru

FEATURE

Rp101 Miliar Bertambah, APBK Aceh Tamiang Masuk Meja DPRK

Selasa, 22 Sep 2026 - 11:36 WIB

Buaya kembali muncul di sungai perkampungan Kedai Padang Kluet Utara dan Pasie Merapat Kluet Selatan, foto : mediaaceh.co.id

PEMERINTAHAN

Buaya Masih Berkeliaran, Bupati Terkesan Lepas Tangan

Selasa, 22 Sep 2026 - 07:42 WIB

Badan Jalan Kabupaten lintasan pegunungan Gunung Sekorong Kluet Timur Aceh Selatan tanpa fasilitas drainase dan rawan  longsor sehingga warga dihantui was-was.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PERISTIWA

Longsor Menghantui Pengguna Jalan 

Senin, 21 Sep 2026 - 19:46 WIB