TAKENGON (MA) – Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Tengah, Amri Jalaluddin menegaskan, sogok-menyogok alias money politic (politik uang) dalam Pemilu hukumnya haram.
Hal itu disampaikannya kepada mediaaceh.co.id, pada konfirmasi via saluran telepon, Senin, (12/2).
Ditambahkannya, dalam menentukan pilihan pada Pemilu yang berlangsung 14 Februari 2024 nanti, baik dalam memilih presiden dan wakil presiden atau calon legislatif, bagi yang memberi sogok, menerima dan yang merencanakan semua masuk neraka. “Dan itu tidak ada tawar-menawar kalau dia mengaku orang Islam. Bukan saja agama, negara juga melarang adanya maney politic,” tegasnya.
Amri Jalaluddin juga tidak menapik jika sudah mendengar isu adanya praktik money politic untuk memilih calon tertentu pada Pemilu 2024. ‘’Iya, saya sudah mendengar adanya isu money politic pada Pemilu ini, namun itu seperti orang membuang angin, baunya ada tapi tidak terlihat, jelasnya sambil tertawa,” ungkapnya.
Karena itu, Amri menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mengawasi dan melaporkannya kepada pihak yang berwenang jika menemukan bukti kecurangan dalam Pemilu. ‘’Mari memilih pemimpin yang terbaik, karena ini untuk lima tahun. Kalau salah pilih nanti menyesal,” ujarnya.




