Sejumlah Hasil Lelang Terindikasi KKN, KPA dan Dirjen PUPR RI Diminta Tidak Bermain Mata dengan BP2JK Aceh

Koordinator Gerakan Mahasiswa Peduli Aceh  (GeMPA), Ariyanda Ramadhan.

BANDA ACEH (MA) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satker Pelaksanaan Jaringan dan Pemanfaatan Air Provinsi Aceh pada Balai Wilayah Sungai Sumatera I, dan Direktorat Jendral Sumber Daya Air serta Direktorat Jenderal Bina Kontruksi diminta untuk tegas menolak sejumlah hasil seleksi/lelang paket Kegiatan yang dilakukan oleh BP2JK Aceh, karena dinilai bermasalah dan terindikasi sarat KKN.

BACA JUGA...  Aceh Selatan Kembali Dilanda Banjir, Waspadai Bencana Susulan

Hal ini ditegaskan oleh Koordinator Gerakan Mahasiswa Peduli Aceh  (GeMPA), Ariyanda Ramadhan, Senin, (8/1).

Dia memaparkan, beberapa hasil seleksi/lelang yang dilakukan oleh BP2JK Aceh yang bermasalah itu di antaranya pembangunan jaringan irigasi Lhok Guci Aceh Barat senilai Rp 26,5 miliar, pembangunan jaringan irigasi Jambo Aye, Aceh Utara senilai Rp 24,8 miliar, dan rehabilitasi bendung D.I. Krueng Pase senilai Rp 22,8 miliar.

BACA JUGA...  PEMA-LAMI KSO Lakukan Ekspor Perdana Lobster ke Malaysia

“Satu perusahaan pemenang untuk tiga paket pekerjaan dengan nilai puluhan miliar rupiah yang dimenangkan PT. AP dalam waktu bersamaan, ini tentunya tidak logis. Sehingga kuat dugaan ada pengaturan tender, persekongkolan jahat yang bermuara kepada adanya indikasi KKN dalam pelelangan di BP2JK tersebut. Sehingga hasil seleksi/lelang telah dilakukan oleh BP2JK Aceh itu harus dibatalkan dan dilakukan seleksi ulang atau evaluasi kembali sebagaimana mestinya yang diatur dalam Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 12 Tahun 2021 terkait Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” jelas Ariyanda.