Berikutnya, kata Ariyanda, hasil lelang yang dilakukan kelompok kerja (pokja) pemilihan Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi BP2JK Kementerian PUPR yang diduga bermasalah yakni penetapan PT. Fata Perdana Mandiri sebagai pemenang tender paket Pembangunan Prasarana Pengaman Pantai Kota Meulaboh, bersumber dari APBN 2024 dengan nilai Penawaran Rp 34.394.783.000,-.
Ariyanda menyebutkan, alasan kenapa hasil lelang itu harus dibatalkan yaitu karena diketahui perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat SBU, dimana Sertifikat Badan Usaha SI 001 KBLI 2017 sudah habis masa berlaku sejak 14 Januari 2022. SBU BS 010 KBLI 2020 sub klasifikasi konstruksi bangunan prasarana Sumber Daya Air status sudah dibekukan atau dicabut sejak, 7 September 2023. Sehingga dapat dilihat BP2JK Aceh dengan berani kangkangi aturan dan menetapkan perusahaan pemenang yang SBU sudah mati.
“Kita mendapat informasi bahwa pejabat pembuat komitmen (PPK) dari Satker Pelaksanaan Jaringan dan Pemanfaatan Air Balai Wilayah Sungai Sumatera I sudah melakukan telaah dan menyatakan menolak sejumlah hasil seleksi dan evaluasi sejumlah tersebut memang bermasalah. Khabarnya hal itu sudah diteruskan ke Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Dirjen Kementerian PUPR terkait,” bebernya.




