LembAHtari Diperiksa Gakkum Terkait Alih Pungsi Lahan oleh Mrs dan Asr

Jumat, 21 Juli 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur LembAHtari, Sayed Zainal, M. SH. Saat diperiksa personil Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera Utara. Tanggal 13 Juli 2023 di Aceh Tamiang. Dan foto udara lahan kawasan HP dan APL yang dialih fungsikan dari hutan mangrove ke perkebunan  Kelapa Sawit.

Direktur LembAHtari, Sayed Zainal, M. SH. Saat diperiksa personil Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera Utara. Tanggal 13 Juli 2023 di Aceh Tamiang. Dan foto udara lahan kawasan HP dan APL yang dialih fungsikan dari hutan mangrove ke perkebunan Kelapa Sawit.

LembAHtari Diperiksa Gakkum Terkait Alih Pungsi Lahan oleh Mrs dan Asr

KUALASIMPANG | mediaaceh.co.id – Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari), Sayed Zainal, M. SH. Diperiksa; untuk dimintai keterangannya oleh Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (Gakkum), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera Utara.

Terkait laporan LembHAtari nomor; 145/L-LT/IX/21. Tanggal 16 September 2021; atas dugaan kejahatan lingkungan yang dilakukan ‘Mrs’ dan ‘Asr’ atas alih pungsi hutan mangrove menjadi perkebunan kelapa sawit dalam kawasan Hutan Produksi (HP) di Kampung Pusong Kapal Kecamatan Seruway. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang.

BACA JUGA...  Tak Butuh Waktu Lama Satreskrim Polres Sabang Tangkap D.I Pelaku Penyiksaan Anak Kandung Dibawah Umur

Surat LembAHtari itu menyebut bahwa; telah terjadi secara terang terangan dalam kawasan Hutan Mangrove [HP] di Pusong Kapal [Dulu Wilayah Kampung Baru] kecamatan Seruway, alih fungsi hutan mangrove menjadi perkebunan kelapa sawit.

Pengalihan fungsi hutan mangrove menjadi perkebunan kelapa sawit sudah berlangsung lebih kurang 15 tahun berjalan, saat itu hutan mangrove masih merupakan wilayah Pusong Kapal luasnya kurang lebih mencapai 100 hektar, sebagian areal berada dalam Kawasan Hutan dan sebagian lagi berada dalam Areal Penggunaan Lain (APL).

BACA JUGA...  Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu

Berita Terkait

Kajari Panggil Dua Pejabat Disdikbud Aceh Tengah 
Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi
Terduga Judol di Aceh Selatan Diamankan Polisi 
Operasi Sarang Narkoba Sasar Jalur Tapaktuan–Subulussalam
Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut
Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya
KPK Usut Korupsi BPN
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:13 WIB

Kajari Panggil Dua Pejabat Disdikbud Aceh Tengah 

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:35 WIB

Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:04 WIB

Terduga Judol di Aceh Selatan Diamankan Polisi 

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Operasi Sarang Narkoba Sasar Jalur Tapaktuan–Subulussalam

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:11 WIB

Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut

Berita Terbaru

HUKOM

Kajari Panggil Dua Pejabat Disdikbud Aceh Tengah 

Sabtu, 24 Okt 2026 - 22:13 WIB

NEWS FEATURE

ORARI Aceh Tamiang Perluas Pos Pantau Bencana

Sabtu, 24 Okt 2026 - 18:16 WIB