Isi BBM tak Ikuti Regulasi, Dua Pelaku di ‘Cokok’ Polres Atam

Dua pelaku pengisian BBM Bersubsidi jenis solar tak ikuti aturan di bekuk polres Aceh Tamiang berserta barang buktinya.

Isi BBM tak Ikuti Regulasi, Dua Pelaku di ‘Cokok’ Polres Atam

KUALASIMPANG | MA – Akibat isi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menggunakan dumptruck yang tak mengikuti Regulasi (Aturan), dua pelaku [J 39 tahun dan FA 27 tahun] di cokok Polisi Resort (Polres) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang pada Rabu, 1 Maret 2023 lalu.

BACA JUGA...  Satgas Bencana BUMN Aceh Salurkan Bantuan PT PIM

Keduanya [J dan FA) telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar, beserta sejumlah barang buktinya di SPBU Desa Alur Bemban Kecamatan Karang Baru.

Kedua pelaku J adalah warga Dusun Mesjid Desa Alur Bemban dan FA warga Dusun Damai Desa Alur Bemban Kecamatan Karang Baru, mereka dicokok Satreskrim Polres Aceh Tamiang, sekitar pukul 12.40 WIB. Rabu lalu.

BACA JUGA...  Polres Aceh Tamiang Gagalkan Peredaran 2 Kilogram Kokain

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis melalui Kasatreskrim AKP M. Isral, terkait ‘Laporan Penangkapan’ yang dishare di Group Humas Polres Aceh Tamiang, Jumat, 3 Maret 2023, mengatakan bahwa; penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari warga yang resah karena ulah kedua pelaku mengangkut BBM solar bersubsidi tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.

BACA JUGA...  Plt Gubernur Lantik Pengurus Karang Taruna Aceh Periode 2018-2023

“Pelaku membeli BBM di SPBU Alur Bemban sebanyak 4 kali yang dimuat ke dalam tangki mobil Dumptruck Mitsubishi bernopol BL 8742 UL,” sebut Kasat Reskrim.