Proses Hukum Mulyadi Tompul Terindikasi Dipaksakan

Kamis, 24 November 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Proses Hukum Mulyadi Sitompul Terindikasi Dipaksakan

LHOKSUKON | MA – Wartawan Media Aceh liputan Aceh Utara, Mulyadi Sitompul, dilaporkan ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Utara, Sayuthi Ahmad; ke Polres setempat, sebab dinilai sudah melakukan pencemaran nama baik pelapor [Belediging].

Dalam kasus itu, ketua Lembaga Bantuan Hukum Iskandar Muda Aceh (LIMA), Abdul Muthalib menegaskan bahwa; pelaporan atas nama terlapor, Mulyadi Sitompul, terlalu dipaksakan. Dari awal Proses Penyelidikan, Penyidikan hingga pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhoksukon.

BACA JUGA...  Tenang, Mapan dan Menguasai Teritorial, Bambang Ismawan Dinilai Paling Ideal Jadi Panglima TNI

“Kasus Beleediging Mulyadi tersebut, terlalu dipaksakan Penegak Hukum (PH), dari Proses Penyelidikan, Penyidikan sampai pelimpahan berkas kasus ke Kejari Lhoksukon. Seyogianya dicermati terlebih dahulu, agar tidak lepas dari praktik, produk karya jurnalistik sebagimana mestinya,” jelas Thalib. Pada mediaaceh.co.id. Kamis, 24 November 2022.

Thalib menilai bahwa; perkara Pencemaran Nama baik yang dituduhkan pada terlapor, dinilainya tidak cukup unsur seperti yang didakwa oleh Kejaksaan Negeri Aceh Utara dengan No. Reg. Perkara: PDM – 59/Eoh.2/LSK/10/2022.

BACA JUGA...  IGTKI: Tidak Ada Pungli yang Dilakukan Oleh Disdikbud Aceh Utara

“Kasus yang dijeratkan pada klien kami terkesan dipaksakan, karena pasal yang dijeratkan tidak terdapat unsur perbuatan yang dilakukannya yaitu tindak pidana penghinaan atau fitnah,” jelasnya.

Berita Terkait

Ratusan Personel Disiagakan dalam Operasi Patuh di Aceh Selatan 
Polres Lhokseumawe Ungkap 12 Tersangka Curanmor dan Penadahan, 21 Sepeda Motor Disita
SAPA Desak APH dan BNN Tes Urine Anggota Legislatif Bireuen 
Kajari Panggil Dua Pejabat Disdikbud Aceh Tengah 
Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi
Terduga Judol di Aceh Selatan Diamankan Polisi 
Jelang 4 Desember, Tarmizi Age Ajak Aparat Rangkul Masyarakat
Proyek Pujasera Sabang Senilai Rp 1,3 Miliar Jadi Sorotan

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Ratusan Personel Disiagakan dalam Operasi Patuh di Aceh Selatan 

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:51 WIB

Polres Lhokseumawe Ungkap 12 Tersangka Curanmor dan Penadahan, 21 Sepeda Motor Disita

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:15 WIB

SAPA Desak APH dan BNN Tes Urine Anggota Legislatif Bireuen 

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:13 WIB

Kajari Panggil Dua Pejabat Disdikbud Aceh Tengah 

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:35 WIB

Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi

Berita Terbaru

Wakil bupati Aceh Utara Tarmizi Panyang saat mengikuti pertemuan pemetaan wilayah banjir dan longsor bersama BPBD Aceh Utara.

PEMERINTAHAN

BPBD Petakan Wilayah Rawan Banjir dan Longsor Aceh Utara

Selasa, 27 Okt 2026 - 19:06 WIB

Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil, SE., MM

PEMERINTAHAN

Bibit Siklon 98B Ancam Hujan Ekstrem, Ayah Wa Minta Warga Siaga

Selasa, 27 Okt 2026 - 12:31 WIB

PEMERINTAHAN

Mangan Murum di Quba, Wagub Aceh Serukan Kebersamaan

Senin, 26 Okt 2026 - 21:39 WIB

Para mahasiswa pelaksana  poto bersama dengan sebagian siswa SMA Negeri 4 Banda Aceh yang menjadi peserta workshop.(Poto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PENDIDIKAN

Workshop Desain Grafis, Buka Peluang Freelance bagi Pelajar

Senin, 26 Okt 2026 - 21:25 WIB