BIREUEN, (MA) – Dengan adanya beredar Video joget antara laki laki dan waria beredar luas di Media Sosial (Medsos). Video itu pun telah ditonton ribuan warganet, baik di Facebook dan Instagram.
Diduga, video berdurasi 59 detik tersebut direkam di Takengon, tepatnya di seputaran Blang Bebangka, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah.
Dalam video itu terlihat sejumlah laki-laki dan waria berjoget, satu diantara waria itu berjoget di atas panggung dengan alunan musik DJ.
“Persoalan pengedaran miras bukanlah suatu barang baru kita lihat di Aceh Tengah, bahkan bukan enggak kita ketahui hal tersebut,” kata Juru Bicara Jaringan Aspirasi Rakyat Aceh (JARA) Rizki Maulizar kepada media lewat rilisnya, Selasa,(2/11/2022).
Namun, ungkap JARA, persoalan nyali untuk melawan, ada juga mempunyai bekingan yang kuat untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi di Aceh Tengah.
Ia juga menyebutkan dalam Qanun Aceh Nomo 4 tahun 2014 dalam hukum jinayah merupakan dasar kesempatan pemerintah Aceh, “bahwa Aceh itu teguh dengan yang namanya syari’at islam, oleh karena itu kami yakin kepada Dinas Syariat Islam, WH dan Satpol PP untuk melakukan penertiban dalam menyangkut syariat Islam,” harapnya.
Pihak yang berwajib harus memberikan tindakan kepada pihak yang melakukannya, untuk memberikan efek jera bagi para pelaku kegiatan usaha yang diduga bertentangan dengan pelaksanaan syariat Islam di Aceh, apalagi keberadaan Wilayatul Hisbah telah diatur dengan Qanun hukum syariat Islam, ujarnya.
Riski Maulizar sangat berharap kepada dinas Syariat Islam, WH, dan Satpol PP serta pihak keamanan yang berwenang di Aceh Tengah, agar beberapa tempat yang terindikasi sebagai tempat pendistribusi minuman keras dan prostitusi terselubung maupun merusak citra Syariat Islam sejenisnya, seperti tempat-tempat perkumpulan maksiat di Aceh Tengah maupun di Aceh pada umumnya harus dilenyapkan dengan diambil tindakan tegas berdasarkan Qanun Syariat Islam yang berlaku di bumi Mekah ini.
“Kami yakin dan percaya, jika pihak berwajib mampu melakukan hal-hal seperti yang saya katakan ini, untuk melakukan penertiban dan pembinaan serta sanksi hukum lainnya yang menyangkut izin usahanya, baik itu tempat-tempat yang melanggar Syariat Islam,”tuturnya.
Jangan di ragukan bahwa seluruh masyarakat Aceh, khusus di Aceh Tengah akan mendukung penuh pihak berwenang untuk menertibkan tempat-tempat yang mencoreng pelaksanaan Syariat Islam di bumi Aceh tanah para Syuhada dan Waliyullah, pungkas juru bicara JARA ini. (Iqbal).















