Beli BBM Gunakan Jeriken Ditangkap, SPBU Kok Aman?

Pertamina Eksplorasi dan Produksi melarang Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) melakukan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan menggunakan Jeriken (Jerigen).

Beli BBM Gunakan Jeriken Ditangkap, SPBU Kok Aman?

KUALASIMPANG (MA) – Pertamina Eksplorasi dan Produksi melarang Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) melakukan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan menggunakan Jeriken (Jerigen).

Tapi pada kenyataanya, pihak SPBU di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Masih terlihat melakukan praktik tersebut, melayani pembeli BBM dengan menggunakan Jeriken, kok tidak ditindak SPBU-nya?.

BACA JUGA...  Nasruddin: Serapan Anggaran Belanja Pemkab Aceh Besar, Mahal Ongkos Bawa Ketimbang Barang

Sebaliknya seperti yang terjadi ditanggal 26 Agustus lalu di dua lokasi berbeda. pembelinya justru yang ditangkap oleh pihak penegak hukum [Polres Aceh Tamiang]; oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tamiang.

Pihak Polres; mengamankan dua pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) di dua lokasi terpisah dalam wilayah Kecamatan Bendahara masing-masing sepuluh jeriken berisi minyak (solar dan pertalite), dan minyak 185 liter serta 12 jeriken dan minyak 240 liter.

BACA JUGA...  Dedi Mulyadi Tinjau Dampak Bencana di Aceh Tengah

Pada hal jenis BBM Pertalite dan Solar itu sudah menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) dan masuk jenis BBM bersubsidi sehingga pihak Pertamina melarang SPBU melakukan penjualan dengan jeriken (jerigen).

Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

Penulis: SyawaluddinEditor: Syawaluddin Ksp