Prospek Bank Baitul Mal Aceh, Ini Penjelasannya 

Layar digital Sekretariat Baitul Mal Aceh.

BANDA ACEH, MEDIAACEH.CO.ID  Seandainya Baitul Mal Aceh jadi mendirikan bank saat itu, bukan tidak mungkin semua masyarakat Aceh dapat diberdayakan. Paling tidak ada alternatif, hal tersebut dikata oleh Amir warga Banda Aceh kepada media ini, Senin,(1/8).

“Dibanding kita hanya berharap dari Bank Aceh yang saat ini sudah jadi bank penguasa,”ujar Amir.

Baitul Mal Aceh memang pernah digagas masa Gubernur Irwandi dan Nova, tapi kemudian batal karena respon negatif (red. ditolak) oleh banyak pihak. Kata Amir membenarkan pendapatnya.

Dari pantauan wartawan media ini, di hari yang sama di kantor Sekretariat Baitul Mal Aceh. Front officenya memang berbentuk counter atau teller, data penerimaan zakat dan infak di-update menit ke menit. Tahun 2022 saja sudah terhimpun, sejak 1 Januari 2022 hingga minggu terakhir bulan Juli 2022 berkisar 42,02 miliar.

BACA JUGA...  15 Aturan Unik Sepak Bola Ketika Masih Anak-anak

Dana masyarakat dari zakat dan infak ASN, lumayan besarnya dan berhenti di Baitul Mal dari bulan ke bulan dan tahun ke tahun.

Sementara penyaluran zakat dan infaq, butuh waktu dan proses verifikasi. Apalagi perbankan di Aceh sudah full syariah, sehingga bisa saja ide itu benar. Ungkap sumber lain, yang dapat dipercaya.

Sayangnya Kepala Badan dan Sekretaris Baitul Mal Aceh, tidak dapat ditemui untuk mencari tahu kebenaran informasi tersebut.

BACA JUGA...  Bupati Haili Yoga Sambangi Baitul Mal Aceh Terkait Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

Di atas ruang counter reception terpasang layar, yang menyajikan informasi antara lain, Target zakat dan infaq tahun berjalan dan realisasinya, serta informasi lain yang di-update setiap minggu.

Seperti tahun 2022, targetnya sebesar 85,5 miliar dan telah terealisasi sebesar 42,02 miliar hingga akhir Juli 2022.

Sesuai tugas Baitul Mal bersifat independen berwenang untuk menjaga, memelihara, mengelola dan mengembangkan zakat, infak, harta wakaf, dan harta keagamaan lainnya.

Sekretariat Baitul Mal Aceh dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Keistimewaan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Keistimewaan Aceh.

BACA JUGA...  Ilham Pangestu Bantu Fasilitas Internet Gratis di Kota Lhokseumawe

Selanjutnya Sekretariat Baitul Mal Aceh sebagai Satuan Kerja Pemerintah Aceh diatur dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 137 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Baitul Mal Aceh.

Peraturan Gubernur Nomor 137 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Baitul Mal Aceh, pasal 5 menegaskan, tugas Sekretariat Baitul Mal Aceh adalah menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Baitul Mal Aceh dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh Baitul Mal Aceh.(AM).