BANDA ACEH (AD)– Bereh!!! Nasib seseorang tak bisa ditebak. Itu gambaran yang tepat atas kebijakan Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menunjuk T. Aznal Zahri sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Aceh. Penunjukan tersebut tertuang dalam Kepgub No. Peg.831.22/089 tanggal 23 Desember 2021.
Saat Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto mengirim keterangan pers kepada sejumlah redaksi media massa tentang penunjukan T Aznal sebagai Plt Kepala BPBJ menggantikan Said Anwar Fuadi karena mengundurkan diri, memori lama langsung bersemi kembali. sekali lagi, bereh!.
Publik masih ingat, sosok T. Aznal pernah dicopot dari Plt Wali Kota Sabang oleh Plt Gubernur Aceh saat itu, Soedarmo. Pencopotan itu dilakukan setelah T. Aznal terbukti memalsukan SK jabatan.
“Nama pengganti sudah kita ajukan ke Mendagri, tinggal kita tunggu nama yang disetujui Mendagri,” kata Plt Gubernur Aceh Soedarmo, Kamis 5 Januari 2017 silam.
Terbongkarnya pemalsuan pangkat berkat hasil investigasi inspektorat Aceh. Aksi T. Aznal memalsukan SK kenaikan jabatan dimulai saat dilantik menjadi Kabag Keuangan Biro Umum Provinsi Aceh. Dia memalsukan SK tersebut dengan cara mengantikan tanggal dan tahun di SK yang baru.




