Honorer Guru dan TC ASN Tertunda, LSM Garis Merah Buka Pos

Honorer

Honorer Guru dan TC ASN Tertunda, LSM Garis Merah Buka Pos Pengaduan

PONDOK BARU (MA) – Akibat pembayaran jasa Guru Honorer atau Kontrak serta TC ASN belum dibayar, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garis Merah buka layanan Pos Pengaduan secara online dan pertelepon.

Demikian ditegaskan Koordinator LSM Garis Merah, Kabupaten Bener Meriah, Aceh. Nasri. Kamis, 14 Oktober 2021; pada mediaaceh.co.id, di Pondok Baru.

“Kita buka layanan pengaduan dari tenaga honorer maupun ASN Bener Meriah baik secara online, telpon maupun WhatsApp, dimulai sejak hari ini tanggal 13 Oktober 2021 sampai dengan Minggu, 17 Oktober 2021,” Kata Nasri.

Jelas Nasri; dibukanya Pos Pengaduan tersebut, selain untuk menampung laporan mereka, baik berupa pengaduan, pendapat, saran, juga kritik terhadap tertundanya pembayaran Jasa honorer, tenaga kontrak serta TC ASN serta bukti- bukti berupa data Pdf, foto, dan lainnya. “Terkait itu pelapor dapat menghubungi nomor 0823-6468-1736 – 62823-7001-1816 – 0822-4634-3585,” sebutnya.

BACA JUGA...  Usai Dibangun, Kapolda Aceh Resmikan Rumah Dinas Irwasda

Dijelaskan Nasri; dibukanya pos pengaduan tersebut; sebab LSM Garis Merah mencium adanya indikasi biaya jasa guru honorer serta TC ASN tersebut sudah dianggarkan Pemerintah Daerah Bener Meriah sebelumnya dan itu telah disalah gunakan oleh segelintir orang.

“Namun sepertinya para guru honorer dan ASN ini merasa kesulitan untuk menyampaikan komplain atau menyatakan protes secara langsung kepada pimpinannya, dikarenakan ada rasa ke khawatiran jika protes disampaikan ada kemungkinan kontrak mereka akan diputuskan” jelas koordinator LSM tersebut.

Dari laporan keluhan, pendapat, protes yang masuk melalui nomor kontak tersebut, Garis Merah akan melihat bagaimana kronologinya. Jika hasil analisis kronologi yang didapatkan, nantinya merugikan keuangan negara karena ulah segelintir orang, maka LSM Gqris Merah akan menempuh jalur hukum pidana dan secepatnya dilaporkan kepada pihak yang berwajib.

BACA JUGA...  Hempang Teroris Densus 88 Launching Kampung Tangguh Pancasila

Nasri, meminta pada seluruh tenaga honorer untuk jangan takut melaporkan ketimpangan tersebut, LSM Garis Merah terkait dengan data diri si pelapor dijamin kerahasiaannya.

Apalagi LSM Garis Merah sudah mendengar dan menerima keluhan dari unsur ASN aktif, serta beberapa orang guru honorer, dimana haknya untuk mendapatkan pembayaran jasa sebagai guru honorer selama 6 bulan dan TC PNS selama 9 bulan di Bener Meriah tertunda.

“Kami juga sudah kantongi data-data ketimoangan sebagai barang bukti jika sewaktu-waktu perlu ditunjukkan di hadapan hukum,” papar Nasri.

BACA JUGA...  Sukses Kejuaraan Mancing Raya Aceh Jaya 2023, Pj Bupati Apresiasi 

Hingga berita ini dilansir redaksi belum menerima cover both side dari pejabat yang terkait dengan hal tersebut; wartawan sudah mencoba menghubungi ketua Tim Pejabat Pembuat Teknis Kerja (PPTK) Bener Meriah via seluler tidak merespon, di chat via aplikasi WhatsApp juga tidak ada balasan. [Abdul Rahman].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Malu Achh..  silakan izin yang punya webs...