Medco Kembangkan Sumur Gas Tahap Dua, Siapkah Pemkab Atim

Medco Kembangkan Sumur Gas Tahap Dua, Siapkah Pemkab Atim

IDI (MA) – Rencana PT. Medco lakukan pengembangan pengeboran gas tahap kedua pada tiga titik sumur baru di Kecamatan Indra Makmur dan Nurussalam Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur (Atim), Aceh. Lembaga Emirates Development Research (EDR) pertanyakan kesiapan Pemerintah Daerah.

Terutama itu; dalam menjaga iklim investasi yang menggelinding di wilayah tersebut, apalagi menyangkut kepentingan yang sistemik, aspek lingkungan dan sendi-sendi perekonomian masyarakat disekitar lingkup perusahaan.

Begitu penegasan Direktur Eksekutif EDR, Usman Lamreung pada mediaaceh.co.id. Rabu, 6 Oktober 2021 di Banda Aceh. Apalagi harapan masyarakat lingkar tambang yang terdampak proyek pengembangan gas BLOK A tahap satu dimulai tahun 2016, lalu berproduksi di tahun 2018 belum menunjukkan sisi ekonomi masyarakat yang signifikan.

Kini babak baru telah dimulai demgan Pengeboran Gas tahap dua yang dimulai tahun 2022 sebesar US$ 76,8 juta, adalah investasi padat modal (capital intensive), yang tentunya akan membawa dampak terhadap aspek lingkungan, serta sosial, khususnya disekitar lokasi proyek migas.

BACA JUGA...  Disbudpar Aceh-Instansi Pemerintah Bahas Penemuan Makam Kuno di Areal Bendungan Keureuto

Menurut Usman, kegiatan eksploitasi serta pengolahan gas bumi yang berlangsung di Kabupaten Aceh Timur, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah, peluang tenaga kerja, dan pelaku usaha untuk dapat ikut serta berperan, tumbuh dan berkembang.

Namun faktanya, sebelumnya pada proyek pengembangan gas tahap satu tahun 2016 lalu, dari fase konstruksi sampai produksi, warga lingkar tambang merasa ditinggalkan, sampai melakukan protes, sehingga menyebabkan “delaynya” kegiatan kontruksi saat itu,

Berbagai permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan eksploitasi, semata-mata disebabkan belum adanya upaya yang sungguh-sungguh dari pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA).

Terutama menyangkut dengan kewenangan yang dimilikinya untuk mengatur tatacara pelibatan dan pemberdayaan tenaga kerja dan pengusaha lokal Kabupaten Aceh Timur (konten lokal) khususnya sekitar wilayah operasi proyek pengembangan gas Blok A dan Aceh secara umum.

BACA JUGA...  IFC and ADM Capital Launch New Platform to Advance Asian Emerging Markets, Turnaround SMEs and Save Jobs

Ditengah gencarnya eksploitasi migas di daerahnya, bupati yang dipilih rakyat, hendaknya memprioritaskan kepentingan rakyatnya, melalui peraturan daerah yang mengharuskan keterlibatan operator dan kontraktor dengan melibatkan “konten lokal” pada kegiatan-kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang dapat diupayakan oleh masyarakat lokal.

“Potensi gejolak sosial dapat diminimalisir, dan resiko lainnya dapat diantisipasi, apabila operator dan kontraktor dengan diberikan ruang dan kesempatan kepada warga serta perusahaan lokal untuk memperkuat kompetensi dan alih kemampuan” ujar Usman Lamreung.

Selain pemerintah Aceh Timur, BPMA sebagai Badan Pengelolaan Migas Aceh, juga bertanggung jawab mendorong PT Medco, agar melibatkan perusahan lokal, sebagai bagian upaya peningkatan ekonomi dengan terbuka lebar kesempatan kerja.

BACA JUGA...  Seorang Warga Abdya Tenggelam Dipemandian Wisata Pajupian

“Ini adalah salah satu pengelolaan managemen konflik sosial masyarakat lokal dengan perusahaan migas, yang selama ini acap sekali terjadi”.

BPMA punya mandat besar, sumberdaya alam Aceh begitu besar, sudah sepatutnya BPMA harus mendorong perusahaan migas yang berada di Aceh membuka ruang yang seluas-luasnya bagi masyarakat, untuk mengurangi pengangguran baik di waliyah Aceh Timur dan Aceh secara umum. [Syawaluddin].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Malu Achh..  silakan izin yang punya webs...