KPK Gandeng Tokoh Agama, Masyarakat, dan Adat di Mataram Berantas Korupsi
MATARAM (MA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng para tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat dalam upaya pemberantasan korupsi. KPK menilai penting untuk melibatkan para tokoh tersebut yang merupakan sosok panutan di masyarakat.
“Dalam pemberantasan korupsi, perlu peran bersama seluruh elemen masyarakat. Untuk itu, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat, dapat mengajak masyarakatnya dalam berpartisipasi memberantas korupsi,” kata Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi pada kegiatan pendidikan antikorupsi dan bimbingan teknis (bimtek) kepada 34 tokoh di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis – Jumat, 9 – 10 September 2021 lalu.
Lebih lanjut Kumbul menjelaskan, bentuk partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi di antaranya dengan melakukan pendidikan antikorupsi. KPK, kata Kumbul, telah mendorong pemerintah daerah untuk mengimplementasikan Pendidikan Antikorupsi (PAK) di sekolah-sekolah hingga perguruan tinggi.
“Tidak hanya dalam hal kebijakan, KPK juga mengajak masyarakat untuk menjadi Penyuluh Antikorupsi (Paksi) yang tersertifikasi BNSP untuk dapat bersama-sama mengedukasi masyarakat sehingga budaya antikorupsi, nilai-nilai luhur kearifan lokal, moral yang baik, dapat tertanam dalam masyarakat,” jelas Kumbul.




