Bansos UEP Dihentikan, Aliansi Mahasiswa Bireuen Surati Kejagung RI

Bireuen (MA) Aliansi Mahasiswa Bireuen (AMB) menyurati Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait penghentian kasus bansos Bireuen oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen baru baru ini, hal tersebut disampaikan oleh koordinator AMB Aziz Al Khutzzar dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Coffee Bireuen Partee, Ahad 5 September 2021.

Koordinator AMB Aziz Al Khutzzar mengatakan dalam penanganan kasus bansos yang dilakukan oleh Kejari Bireuen diduga ada kejanggalan dalam proses perjalanan penyelidikan kasus Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif (UEP) yang diperuntukkan untuk masyarakat miskin, jumlah penerima manfaat tersebut 250 jiwa dari sumber dana APBK Bireuen Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Sosial (Dinsos) Bireuen yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bireuen beberapa waktu yang lalu diduga telah terjadinya Penyelewengan dana bansos tersebut.

Ia menambahkan bantuan tersebut hak masyarakat miskin yang berdampak penanganan Covid-19, sehingga setelah proses penyelidikan dilakukan oleh Kejari Bireuen telah terindikasi terhadap perbuatan penyimpangan perbuatan yang melawan hukum dilakukan penyunatan hak penerima manfaat, pasca proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejari Bireuen telah ditemukan 2 alat bukti yang sah dengan Pemeriksaan penerima manfaat sebagai saksi, dan pengakuan dari pihak dinas terlait dilakukan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bireuen yang berinisial Myd.SH

Aziz menyebutkan, tiba tiba ditengah perjalanan tahapan proses penyelidikan, dimana dalam hal ini Kejaksaan Negeri Bireuen telah memutuskan untuk menghentikan penyelidikan atas kasus dugaan tindak pidana Korupsi Bansos UEP. Dengan alasan pihak kejari Bireuen bahwa yang bersangkutan telah mengembalikan uang Bansos UEP ke kas Keuangan daerah seneilai Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) dari setiap penerima manfaat dipotong senilai Rp.400.000. , sehingga kerugian uang negara telah berhasil diselamatkan tanpa ditemukan unsur kerugian uang negara.

BACA JUGA...  Kejari Bireuen Sita Aset 25 Milyar Lebih, Hasil Bisnis TPPU Bandar Narkoba

“Beberapa waktu yang lalu upaya kekeluargaan sudah kami lakukan melalui Aksi Pernyataan Sikap didepan Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen, Cot Gapue, Jalan Medan- Banda Medan, kami datang dengan membawa berbagai tuntutan aspirasi pihak kami, agar kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan Bansos hak masyarakat miskin tersebut dibuka kembali dan dituntaskan pengusutan secara mekanisme proses penyelidikan hukum tanpa dihentikan dengan cara yang tidak rasional dan objektif sesuai tahapan penyelidikan, sehingga publik tidak menaruh krisis kepercayaan terhadap institusi penegakkan hukum,” ujarnya.

Uniknya, kepala Dinsos Bireuen dan bawahannya mendapat keistimewan hak imunitas kekebalan dari proses penegakan hukum yang adil dari intervensi pihak manapun, “kami dari kalangan elemen masyarakat sipil Bireuen selama ini melihat kasus dugaan pemotongan dana Bansos UEP masyarakat miskin yang ditangani Kejaksaan Negeri Bireuen, adanya suatu proses perbedaan dalam penegakan hukum di Bireuen, antara orang yang berpangkat dengan masyarakat miskin, adanya ketidaksamaan hak di depan hukum soal hak kepastian hukum yang tidak mencerminkan keadilan bagi seluruh Rakyat Indonesia,” papar Aziz.

Aliansi Mahasiswa Bireuen telah melihat dan mengikuti perkembangan atas kasus perampasan dana bansos hak masyarakat miskin diduga dilakukan oleh Dinsos Bireuen merupakan suatu perbuatan diluar kewenangan aturan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu telah terindikasi pasal penyalagunaan wewenang dan Penyelewengan Korupsi Bansos UEP hak masyarakat penerima manfaat dari sumber dana APBK Bireuen Tahun Anggaran di 2020, sebut AMB.

BACA JUGA...  Tutup 36 Diskotik, JIMI Dukung Langkah Gubernur DKI Jakarta

Menurut AMB ada beberapa kejanggalan yang membuat kemarahan publik Bireuen, saat perjalanan penyelidikan kasus dugaan korupsi Bansos UEP yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bireuen adalah sebagai berikut:

Pada tanggal 14 Juli 2021, beredarnya rilis berita yang dimuat oleh media Lintas nasional dengan judul Bansos UEP Warga Miskin Tahun 2020 di Dinsos Bireuen Diduga Sarat Korupsi.
Pada tanggal 15 Juli 2021, media Lintas nasional memuat berita yang berjudul “Periksa 64 Penerima Bansos 2020, Kejari Bireuen Temukan Indikasi Korupsi”.

Pada tanggal 22 Juli 2021, media Lintas nasional memuat berita yang berjudul “Dugaan Korupsi Bansos Bireuen segera naik ke Tahap Penyidikan”.

Namun sangat ironis nya, pada tanggal 4 Agustus 2021, beredarnya rilis berita yang dimuat oleh salah satu media ‘Lintas Nasional’, dengan judul beritan baru tahap Penyelidikan, “Kadis Sosial Bireuen Setor 100 Juta”.

Pada tanggal 4 Agustus 2021, beredarnya rilis berita yang dimuat media Lintas nasional dengan judul “Kepala BPKD Bireuen, Benarkan Dinas Sosial Setor 100 Juta ke Kas Daerah”.

Akhirnya keluar berita yang mengejutkan masyarakat Bireuen, pada tanggal 18 Agustus 2021, media Kabar Aceh memuat berita yang berjudul “Kejari Bireuen Hentikan Kasus Bansos Dinsos”.

BACA JUGA...  Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Pungli  di Tapaktuan

Berdasarkan dari analisa beberapa rilis berita dan jawaban yang disampaikan oleh Kejari Bireuen atas kasus dugaan tersebut, “maka kami Aliansi Mahasiswa Bireuen mengidentifikasi adanya hal yang aneh yang tidak logis dan rasional serta penuh dengan kejanggalan – kejanggalan yang ada, sehingga adanya suatu permainan indikasi praktek kecurangan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bireuen saat menjalankan tugas kewenangan nya”. ujarnya Aziz

Lanjutnya, Seakan akan berupaya untuk menutupi kasus tersebut dengan menghentikan tahapan penyelidikan tanpa berdasarkan aturan ketentuan hukum yang ada di RI sebagai negara hukum serta kami menduga bahwa pihak Kejaksaan Negeri Bireun telah menerima suap, sehingga membuat kasus tersebut dihentikan, mereka oknum yang suka main curang perbuatan yang melawan hukum atas dana bansos memperoleh hak “Kemerdekaan”, mereka pun pihak yang telah melanggar aturan yang diduga melakukan suatu praktek bermufakat jahat untuk memperkaya kan dirinya pribadi atau kelompok lingkaran nya para Kadinsos Bireuen bersama bawahan nya, senyum dan ketawa meskipun mereka telah terbukti memotong dana bantuan sosial hak masyarakat miskin dibalik program Bansos UEP untuk masyarakat miskin.

Sehingga masyarakat Bireuen bisa berasumsi kedepan nya, setelah nanti ada oknum pejabat yang korupsi uang rakyat, tanpa bisa dipidana karena saat diperiksa penyelidikan oleh pihak yudikatif selaku pihak yang berwenang penanganan penegak hukum, uangnya bisa dikembalikan lagi ke Kas Negara atau Las Daerah”. pungkasnya Aziz Al Khutzzar. (Iqbal).