M. Purba: Penegak Hukum Harus Usut Realiasi Kegiatan RTK Dinkes Gayo Lues 2020
Laporan | Syawaluddin
BLANGKEJEREN (MA) – M. Purba, Praktisi Hukum Aceh, minta pihak penegak hukum harus usut realisasi kegiatan Ruang Tunggu Kelahiran (RTK) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Gayo Lues, Aceh. Tahun 2020 senilai Rp.900 juta rupiah.
Purba melihat adanya dugaan dana penyewaan RTK tersebut telah direalisasikan, tetapi RTK dimaksud bahkan disebut-sebut tidak memiliki plank sebagaimana biasanya RTK sebelumnya.
Menyikapi itu; M. Purba meminta penegak hukum supaya segera menyelidiki temuan tersebut, Minggu, 1 Agustus 2021 di Blangkejeren.
Dikatakan; bila memang dugaan itu ada, dia minta penegak hukum setempat segera melakukan pulbaket.
Sebab yang diketahui bahwa ditahun 2020 itu masa pandemi COVID19, apakah memang benar dimasa COVID19 juga kegiatan itu dilaksanakan, sementara ditahun 2020 semua mata anggaran juga terimbas kena recofusing.
Sehingga ada dugaan RTK yang disewa oleh pihak Dinkes tersebut terkesan menimbulkan tanda tanya besar seperti ada yang ditutup-tutupi oleh dinas terkait.
“Agar dugaan penyalahgunaan dana negara didalam kegiatan tersebut maka pihak penegak hukum harus melakukan Lidik terhadap kegiatan dimaksud,” tegas Advokat Peradi ini mengakhiri. [*]




