BPKP Perwakilan Aceh Segera Hitung Kerugian Negara Jalan Marlempang

Indra mengaku setelah menerima surat permintaan dari Kejari Aceh Tamiang, pihaknya akan melakukan tindak lanjut dengan melakukan ekspose tim penyidik dalam rangka memastikan apa ada unsur tindak pidanan korupsinya yang diwujudkan dalam bentuk berita acara kesempatan lanjut untuk proses PKKN.

Laporan | Syawaluddin

BANDA ACEH (MA) – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Aceh, segera menghitung kerugian uang negara, terhadap dugaan korupsi pembangunan jalan Marlempang Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.

BACA JUGA...  AKBP Deden Heksaputera Pimpin Sertijab 2 Kabag dan 5 Kapolsek 

Kasus pembangunan jalan Marlempang sudah masuk tahap penyidikan di Kejari Aceh Tamiang. Namun hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus itu.

Begitu penegasan Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya yang dikonfimasi wartawan via seluler, Senin, 28 Juni 2021 mengungkapkan kalau Kejari Aceh Tamiang sudah meminta kepada BPKP untuk melakukan audit kerugian proyek pembangunan jalan Marlempang.

BACA JUGA...  Diskominsa Simeuleu Jangan Atur Tugas Wartawan Dianggap Tak Bisa Kerja Sama Segala

“Permintaan untuk audit kerugian negara sudah kami terima dari Kejari Aceh Tamiang pada tanggal 24 Juni 2021,” kata Indra Khaira Jaya.

Indra mengaku setelah menerima surat permintaan dari Kejari Aceh Tamiang, pihaknya akan melakukan tindak lanjut dengan melakukan ekspose tim penyidik dalam rangka memastikan apa ada unsur tindak pidanan korupsinya yang diwujudkan dalam bentuk berita acara kesempatan lanjut untuk proses PKKN.