“Untuk itu, Kejaksaan Tinggi Aceh harus segera menetapkan tersangkanya, agar dugaan korupsi kasus PSR di Aceh Tamiang menjadi terang,” trgas Jeri Panjaitan pada mediaaceh.co.id, Sabtu, 26 Juni 2021 di Banda Aceh.
Laporan | Syawaluddin
BANDA ACEH (MA) – Praktisi Hukum Aceh, Jeri Panjaitan, SH. Minta Kejaksaan Timggi (Kejati) Aceh segera tetapkan tersangka kasus Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Tamiang.
Dia mengatakan jika sudah tahap penyidikan, berarti kasus tersebut sudah tinggal menentukan siapa calon tersangkanya. Agar dugaan kasus PSR tersebut menjadi terang dan tidak terkesan diam.
“Untuk itu, Kejaksaan Tinggi Aceh harus segera menetapkan tersangkanya, agar dugaan korupsi kasus PSR di Aceh Tamiang menjadi terang,” trgas Jeri Panjaitan pada mediaaceh.co.id, Sabtu, 26 Juni 2021 di Banda Aceh.
Pernyataa itu dutegaskan, barkaitan dengan pernyataan Kasipenkum Kejati Aceh, Munawal Hadi, SH dua hari lalu di media ini. Bahwa pihak penyidik Kejati Aceh telah meningkatkan proses hukum dari tahapan penyelidikan ketahap penyidikan berdasarkan sprint dik no 02/L.1/fd.1/03/2021.
Pernyataan tersebut diperkuat Kasipenkum Kejati Aceh, Munawal Hadi, SH pada Kamis, 24 Juni 2021 melalui pesan singkat WhatsApp; bahwa hingga saat ini penyidik telah memintai keterangan beberapa orang saksi dalam dugaan penyimpangan PSR di Aceh Tamiang.




