Tak Sesuai Perpres 44/2020, Sertifikat ISPO PT Simpang Kiri Dapat Dicabut

Minggu, 6 Juni 2021

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

“Perpres Nomor 44 tahun 2020 tentang ISPO pada pada Pasal 4 ayat (2) huruf a, huruf d dan huruf e serta huruf f juga telah dilanggar oleh PT Simpang Kiri Plantation,” tegasnya di Karang Baru pada mediaaceh.co.id, Sabtu, 6 Juni 2021 di Karang Baru. 

Laporan | Syawaluddin

KUALASUMPANG (MA) – Aktifis Buruh Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Suparmin menegaskan; jika tak sesuai aturan Perpres 44/2020, Sertifikat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) PT. Simpang Kiri dapat dicabut. Sebab telah mengabaikan hak-hak pekerja pada perusahaan perkebunan tersebut.

BACA JUGA...  Primordialisme Politik dan Identitas Bayangi Pemilu 2024

Demikian penegasan Suparmin, pada mediaaceh.co.id, Sabtu, 6 Juni 2021 di Karang Baru. Dia minta PT Simpang Kiri Plantation wajib segera menuntaskan penyelesaian pembayaran pesangon kepada 16 eks pekerjanya yang telah di Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak tanpa alasan yang berkekuatan hukum.

Selain itu; Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Buruh Mandiri, Tedi Irawan, SH melalui Sekretaris, Suparmin menyatakan, perusahaan yang bergerak disektor perkebunan kelapa sawit ini selain melanggar ketentuan Kepmenakertrans Nomor 100/Men/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

BACA JUGA...  Alumni IPDN XIX Gelar Buka Puasa Bersama di Banda Aceh

Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 151 ayat (1) dan juga Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan Indonesia atau yang akrab disebut
Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

  • “Perpres Nomor 44 tahun 2020 tentang ISPO pada pada Pasal 4 ayat (2) huruf a, huruf d dan huruf e serta huruf f juga telah dilanggar oleh PT Simpang Kiri Plantation,” tegasnya di Karang Baru pada mediaaceh.co.id, Sabtu, 6 Juni 2021 di Karang Baru.
BACA JUGA...  KPU Siapkan Tim Hukum Hadapi Sengketa Pemilu 2024

Dijelaskan secara rinci, dalam Pasal 4 pada ayat (2) Perpres RI Nomor 44 tahun 2020 tersebut dinyatakan, pada huruf a adalah tentang kepatuhan terhadap peraturan dan Perundang-Undangan. Huruf d, tanggungjawab ketenagakerjaan, huruf e tanggung jawab sosial dan pemberdayaan sosial masyarakat dan huruf f adalah penerapan transfaransi.

Berita Terkait

Ketua Umum SPS: AI Harus Jadi Pengungkit Bisnis Pers
Purbaya Mulai Mengimbangi Perhatian Publik terhadap Prabowo
Ngobras Bersama Kadiv Humas Polri, Isir: Percayalah, Masih Banyak Polisi Baik
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
PWI Siap Gelar HPN 2027, Buka Ruang bagi Seluruh Konstituen Dewan Pers
Ketua PWNU Jawa Barat Dukung Komjen Pol Karyoto Jadi Kapolri
Ayah Wa: Pers Harus Tetap Dekat dengan Rakyat demi Demokrasi yang Kuat
Terima Pemred Award 2026, Nasir Djamil: Pers Harus Kembali Menjadi Suara Rakyat

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 11:10 WIB

Ketua Umum SPS: AI Harus Jadi Pengungkit Bisnis Pers

Selasa, 22 September 2026 - 18:30 WIB

Purbaya Mulai Mengimbangi Perhatian Publik terhadap Prabowo

Kamis, 10 September 2026 - 14:44 WIB

Ngobras Bersama Kadiv Humas Polri, Isir: Percayalah, Masih Banyak Polisi Baik

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Jumat, 4 September 2026 - 16:51 WIB

PWI Siap Gelar HPN 2027, Buka Ruang bagi Seluruh Konstituen Dewan Pers

Berita Terbaru

RAGAM BERITA

Medco E&P dan BPMA Edukasi 33 Wartawan Aceh Timur

Jumat, 30 Okt 2026 - 21:30 WIB

Bupati Asel HMW (pakai rompi)  didampingi Sekdakab Diva Samudra Putra dan Dandim 0107/Asel Letkol (Inf) Andrino Lubis menjelaskan tentang penanganan banjir di Trumon, Jumat, (30/10/2026).(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PEMERINTAHAN

Bupati HMW Turun Langsung ke Lokasi Banjir Aceh Selatan

Jumat, 30 Okt 2026 - 21:24 WIB