Tak Sesuai Perpres 44/2020, Sertifikat ISPO PT Simpang Kiri Dapat Dicabut

Minggu, 6 Juni 2021

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

“Pada huruf a, sudah jelas terlanggar, sedangkan pada huruf d, tanggungjawab perusahaan terhadap 16 tenaga kerja juga sudah diabaikan oleh pihak perusahaan PT Simpang Kiri. Termasuk juga tanggungjawab sosial dan pemberdayaan masyarakat. Sebab dampak dari PHK tersebut, 16 orang yang merupakan warga yang berdomisili disekitar perusahaan kini menjadi pengangguran,” bebernya.

BACA JUGA...  PWI Pusat: Perayaan HPN 2025 di Kalimantan Selatan

Lebih lanjut orang yang akrab disapa Kang Parmin itu juga mengungkapkan, pada huruf f, dimaksud adalah berkaitan bahwa PT Simpang Kiri dinyatakan telah mem PHK pekerjanya tanpa dilakukan pemberian Surat Peringatan (SP) 1, 2 dan 3 dan tanpa disertai dengan pemberian surat PHK. ” Ini kan tidak transfaransi namanya,” tegasnya.

“Kami selaku penerima kuasa dari Rubianti dan kawan-kawan mendesak kepada pihak perusahaan agar segera menyelesaikan atas norma yang terlanggar dengan membayar hak-hak para eks pekerja,” ujar Suparmin.

BACA JUGA...  SPS Awards ke-15: Dukung Pers Sehat Demokrasi Kuat

Selain itu dia juga mendesak kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, dalam hal ini Dinas Tenagakerja Dan Transmigrasi untuk lebih tegas lagi dalam menyikapi atas perlakuan pihak perusahaan dimaksud yang diduga telah melakukan tindakan kesewenang-wenangan terhadap buruh.

“Bagi pelaku usaha perkebunan kelapa sawit yang melanggar ketentuan kewajiban sertifikasi ISPO, maka dapat dikenai sanksi administratif sesuai Pasal 6 Perpres 44/2020 berupa Teguran tertulis, Denda.

BACA JUGA...  Tangkal Radikalisme Dengan Gerakan Kepramukaan di Pesantren Al Hidayah

Berita Terkait

Ketua Umum SPS: AI Harus Jadi Pengungkit Bisnis Pers
Purbaya Mulai Mengimbangi Perhatian Publik terhadap Prabowo
Ngobras Bersama Kadiv Humas Polri, Isir: Percayalah, Masih Banyak Polisi Baik
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
PWI Siap Gelar HPN 2027, Buka Ruang bagi Seluruh Konstituen Dewan Pers
Ketua PWNU Jawa Barat Dukung Komjen Pol Karyoto Jadi Kapolri
Ayah Wa: Pers Harus Tetap Dekat dengan Rakyat demi Demokrasi yang Kuat
Terima Pemred Award 2026, Nasir Djamil: Pers Harus Kembali Menjadi Suara Rakyat

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 11:10 WIB

Ketua Umum SPS: AI Harus Jadi Pengungkit Bisnis Pers

Selasa, 22 September 2026 - 18:30 WIB

Purbaya Mulai Mengimbangi Perhatian Publik terhadap Prabowo

Kamis, 10 September 2026 - 14:44 WIB

Ngobras Bersama Kadiv Humas Polri, Isir: Percayalah, Masih Banyak Polisi Baik

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Jumat, 4 September 2026 - 16:51 WIB

PWI Siap Gelar HPN 2027, Buka Ruang bagi Seluruh Konstituen Dewan Pers

Berita Terbaru

RAGAM BERITA

Medco E&P dan BPMA Edukasi 33 Wartawan Aceh Timur

Jumat, 30 Okt 2026 - 21:30 WIB

Bupati Asel HMW (pakai rompi)  didampingi Sekdakab Diva Samudra Putra dan Dandim 0107/Asel Letkol (Inf) Andrino Lubis menjelaskan tentang penanganan banjir di Trumon, Jumat, (30/10/2026).(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PEMERINTAHAN

Bupati HMW Turun Langsung ke Lokasi Banjir Aceh Selatan

Jumat, 30 Okt 2026 - 21:24 WIB