Lalu, setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya akan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus (Sprindiksus) dan untuk diketahui bahwa SPDP kasus marlempang itu sudah dikirimkan ke KPK dan Kejagung, bahwa kasus tersebut sudah dalam proses penyidikan.
Laporan | Syawaluddin
KUALASIMPANG (MA) – Terkait orasi tunggal dalam aksi demo Haprizal Roji yang menyerukan Seret Oknum Koruptor Tamiang ke BUI, Korupsi di Tamiang Berjamaah Mulai dari ULP dan Rekanan dan terakhir ia Mendukung Penuh Kinerja Kejaksaan Negeri Tamiang Untuk Menuntaskan Kasus Korupsi Jalan Marlempang. Rabu, 2 Mei 2021 didepan pintu gerbang Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang, Aceh.
Ini kata Kasi Pidsus, Kejari Aceh Tamiang, Reza Rahim, SH, MH. Dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh kontraktor/rekanan atas pekerjaan pembangunan jalan poros Desa Marlempang Kecamatan Bendahara tentunya masih dalam proses dan menunggu ahli fisik.
Begitu penegasan Reza Rahim pada wartawan, Kamis, 3 Mei 2021 di ruang kerjanya di Karang Baru. “Insya Allah, Selasa depan, hasilnya telah kami terima, jika dalam perhitungan ahli terbukti menimbulkan kerugian negara, maka rekanan bisa ditetapkan menjadi tersangka,” tegas Reza
Lalu, setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya akan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus (Sprindiksus) dan untuk diketahui bahwa SPDP kasus marlempang itu sudah dikirimkan ke KPK dan Kejagung, bahwa kasus tersebut sudah dalam proses penyidikan.




