Selain itu menurut Askhal, GeRAK juga ingin, aktor-aktor yang memanfaatkan jabatan dan relasi atau orang yang memperoleh keuntungan dari proyek ini harus disasar, jangan dipilih-pilih.
Laporan | Syawaluddin
BANDA ACEH (MA) – Koordinator Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani desak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang, Aceh. Untuk menangani perkara dugaan korupsi pembangunan jalan Kampung Marlempang Kecamatan Bendahara untuk penegakan hukum kolektif.

Begitu disampaikan Askhalani menanggapi informasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang yang telah memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Barang dan Jasa (Barjas) Setdakab, Haroun dan sejumlah orang sebagai saksi.
Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Kampung Marlempang Kecamatan Bendahara tahun 2019 dengan anggaran mencapai Rp 6,6 miliar dari dana Otsus pada Dinas PUPR Aceh Tamiang.
“Hal itu perlu dilakukan karena kasus tersebut merupakan perkara besar jika dilihat dari aktor atau pelaku yang sangat banyak,” ujar Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, pada mediaaceh.co.id, Rabu, 24 Maret 2021 melalui seluler.
Karena ruang lingkupnya banyak, dan potensi korupsinya juga dapat diduga menimbulkan kerugian keuangan negara, maka menurut Askhalani perkara ini penyelidikan atau penyidikannya jangan sampai tidak bisa mengungkapkan fakta yang sebenarnya.



