Secara teknis penutupan sumur dari PT.Pertamima EP Rantau Field. Dalam kegiatan itu sebanyak 5 titik sumur yang ditutup selain, beberapa alat-alat perlengkapan tradisional pengeboran juga diamankan.
Laporan | Syawaluddin
KUALASIMPANG (MA) – Manajemen PT Pertamina EP Asset 1 Rantau Field, bersama Tim Muspika tutup Sumur Ilegal Drilling di Kampung Bandar Khalifah, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Kamis, 4 Februari 2021.

Penutupan sumur ilegal drilling tersebut berawal dari laporan masyarakat sekitar Desa Bandar Khalifah. Dari laporan itu manajemen PT Pertamina EP Rantau Field bersama Muspika langsung lakukan peninjauan.
“Ternyata benar, kita menemukan praktik ilegal drilling yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab. Namun dilapangan kita tidak menemukan orang yang melakukan aktifitas ilegal drilling,” jelas Legal and Relation Assistent Manager (L&R), Pertamina EP Rantau, Fandi Prabudi. Pada mediaaceh.co.id di Rantau.



