Pertamina EP Rantau Field Tutup Lima Sumur Ilegal Drilling

Atas temuan itu, serta instruksi Bupati Aceh Tamiang dan SKK Migas, Tim Muspida dan PT.Pertamina EP bersinergi dalam melakukan penertiban serta penutupan aktivitas Illegal Drilling.

Dimulai dari sosialisasi atau surat pemberitahuan dari Bupati Aceh Tamiang kepada masyarakat yang berada di Desa Bandar Khalifah agar tidak lagi melakukan ilegal drilling, namun hal itu tidak diindahkan.

BACA JUGA...  YSLI Lepasliarkan 1222 Ekor Tukik ke Laut Lepas

Hingga proses kegiatan penutupan sedikit terkendala dilaksanakan karena adanya wabah covid19 sehingga sosialisasi dilakukan melalui aparatur desa Bandar Khalifah.

Hingga pada tanggal 20 Januari 2021 lalu. Dilaksanakan kegiatan langsung dalam melakukan penertiban dan penutupan oleh Tim Muspida Kabupaten Aceh Tamiang yang terdiri dari unsur pemda, TNI/Polri.

Secara teknis penutupan sumur dari PT.Pertamima EP Rantau Field. Dalam kegiatan itu sebanyak 5 titik sumur yang ditutup selain, beberapa alat-alat perlengkapan tradisional pengeboran juga diamankan.

BACA JUGA...  Detik-detik Menjelang Mubes Pers Indonesia, FORWARD Nyatakan Bergabung

Bupati Aceh Tamiang Dalam surat perintahnya No.542/6182 tanggal 8 desember 2020 menyampaikan bahwa kegiatan tersebut termasuk dalam katagori pekerjaan berisiko tinggi dan berbahaya serta tidak sesuai dengan kaidah-kaidah keselamatan pertambangan.

Pada kesempatan lain, Kepala Perwakilan skkmigas Sumbagut Haryanto Syafri mengapresiasi sinergi antara Pemerintah kabupaten Aceh Tamiang,TNI dan Polri dengan PT. pertamina EP Field Rantau dalam pencegahan kegiatan illegal Drilling karena selain membahayakan lingkungan juga membayakan nyawa manusia.