Ismail A Manaf Surati PT PAG

Rabu, 4 November 2020

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRK Kota Lhokseumawe Ismail A Manaf

Ketua DPRK Kota Lhokseumawe Ismail A Manaf

Laporan | Rizky

Lhokseumawe (AD) – Ketua DPRK Lhokseumawe Ismail A Manaf mengatakan bahwa akan secepatnya menyurati PT PAG (Perta Arun Gas) terkait keluhan belasan kontraktor lokal tentang persyaratan lelang yang dirasa sulit dan memberatkan mereka.

“Kita sudah menerima laporan yang disampaikan sejumlah kontraktor lokal tentang masalah persyaratan lelang di PT PAG , dan laporan tersebut akan segera kita tindaklanjuti”. Kata Ismail salah satu politisi partai Aceh itu.

Ismail menambahkan, pihaknya berencana akan duduk bersama dengan PT PAG agar jangan mengabaikan para kontraktor lokal. Artinya dalam persoalan ini harus mencari solusi terbaik untuk ke depannya.

BACA JUGA...  MeuSeRaYA Desak KPK Usut Indikasi Korupsi SDA Di Asel

Sebelumnya pada Selasa (3/11/2020) sore perwakilan sejumlah kontraktor di lingkungan PT PAG mendatangi gedung DPRK Lhokseumawe, kedatangan mereka untuk menyampaikan keluhan terkait syarat pelelangan paket pekerjaan di perusahaan tersebut, karena syarat administrasi dalam pelelangan yang tidak berpihak kepada mereka, khususnya perusahaan lokal.

TM. Amin selaku perwakilan kontraktor di lingkungan PT PAG menjelaskan, saat pelelangan pada tahun 2018 lalu PT PAG masih berpihak pada perusahaan lokal. Namun tahun ini sangat berbeda dan syarat yang diberikan terkesan dipersulit.

“Dulunya, akuntan publik bisa dilakukan oleh pihak akuntan lokal, yang penting terdaftar di Kementerian Tenaga Kerja. Sedangkan sekarang ini, akuntannya wajib terdaftar di OJK, sementera akuntan yang terdaftar di OJK adanya hanya di Medan, Sumatera Utara”. Katanya.

BACA JUGA...  DP3AKB Aceh Selatan Siap Sukseskan Lima Program Unggulan Pusat

Sambungnya, pihak panitia pelelangan paket pekerjaan di PT PAG dalam hal ini sudah mengabaikan undang-undang nomor 11 tahun 2006 dan Qanun nomor 7 tahun 2014 tentang kesejahteraan dan kearifan lokal.

Pada intinya, kata TM Amin, kontraktor meminta kepada PT PAG agar tidak mempersulit syarat administrasi untuk pengusaha lokal, padahal pihaknya telah melampirkan syarat administrasi sesuai dengan periode 2018.

BACA JUGA...  Dinas Pendidikan Aceh: Pendaftaran SPMB Aceh Tahap II Dibuka

“Pengumuman syarat yang ditempeli tahun 2018 sama dengan tahun 2020 namun akuntan publik yang kami lampirkan dianggap salah. Kami menduga bahwa adanya perusahaan luar daerah yang menjadi akuntan,”katanya.

Ia tidak menampik bahwa PT PAG melibatkan perusahaan lokal dalam pelelangan paket pekerjaan namun hanya syarat administrasinya yang dipersulit.

Jika perusahaan lokal disamakan dengan perusahaan di Jakarta yang dibawahi BUMN, menurutnya bahwa itu sungguh tidak berpedoman pada UUPA.

“Jika berpedoman pada UUPA, dimana lex specialis di Aceh harus diutamakan, bukan malah dipersulit. Seharusnya PT PAG memberikan kekhususan kepada perusahaan lokal,”katanya. (*).

Berita Terkait

Daftar Kesenian Aceh
Ta Marit Bahasa Atjéh
Rapa’i, Serune Kalee dan Suara yang Menjaga Ingatan Budaya Aceh
Bangga Jeuet Keu Ureueng Aceh
Bank Aceh Hadirkan Promo Netflix dan Disney+ Hotstar, Nikmati Bonus Pulsa untuk Setiap Pembelian Paket
Banda Aceh Dinobatkan sebagai Kota Peduli Sastra
Penguatan Kepemimpinan Baru, Bank Aceh Syariah Siap Percepat Transformasi dan Dukung Ekonomi Aceh
DASHAT Jadi Andalan Tekan Angka Stunting

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 03:06 WIB

Daftar Kesenian Aceh

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 03:02 WIB

Ta Marit Bahasa Atjéh

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:34 WIB

Rapa’i, Serune Kalee dan Suara yang Menjaga Ingatan Budaya Aceh

Rabu, 19 Agustus 2026 - 02:58 WIB

Bangga Jeuet Keu Ureueng Aceh

Minggu, 28 Juni 2026 - 00:34 WIB

Bank Aceh Hadirkan Promo Netflix dan Disney+ Hotstar, Nikmati Bonus Pulsa untuk Setiap Pembelian Paket

Berita Terbaru

RAGAM BERITA

Bakal Calon Ketua PWI Aceh Muhammad Saman Lolos Verifikasi SC

Minggu, 25 Okt 2026 - 22:14 WIB

Wakil Bupati Asel H. Baital Mukadis bersama Dandim 0207/Asel Andrino Lubis memberikan motivasi kepada petugas agar penanganan longsor lebih cepat dan sempurna.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PEMERINTAHAN

Longsor Teratasi, Jalur Menggamat – Kota Fajar Lancar 

Minggu, 25 Okt 2026 - 22:09 WIB