YARA Desak Plt Gubernur Evaluasi Kinerja ULP Aceh

Senin, 10 Februari 2020

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh (MA)- Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Banda Aceh, H. Yuni Eko Hariatna atau akrab di panggil Haji Embong, mendesak Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah untuk mengevaluasi Biro Pengadaan Barang dan Jasa atau Unit Layanan Pelelangan (ULP) Sekretariat Daerah ( Setda) Aceh.

Hal itu disampaikan Haji Embong terkait polemik pengadaan proyek Gedung Oncology Centre Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh.

“Tender Gedung Oncology Centre RSUDZA Banda Aceh dengan sistem Pra Qualification terindikasi tidak beres, untuk itu kami meminta kepada Plt Gubernur Aceh segera mengevaluasi Plt Kepala ULP dan Pokja terkait dengan lelang proyek tersebut,” ujar Haji Embong melalui siaran persnya kepada media ini, Senin 10 Februari 2020.

Menurut Haji Embong, proyek multiyears senilai Rp 237.086.370.000,- (Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Miliar Delapan Puluh Enam Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) tersebut diduga sarat masalah, dan menurutnya, hal itu telah terendus dari proses pelelangan.

BACA JUGA...  BPJAMSOSTEK Siap Berikan Layanan Manfaat Program JKP

“Saya mencium ada persaingan yang tidak sehat dalam proses tender tersebut, jadi kami patut menduga proyek itu bermasalah sejak pelelangan. “Imbuhnya.

YARA menghimbau kepada Pemerintah Aceh agar menerapkan prinsip-prinsip dasar e-procuremen di Biro ULP. “Harusnya ULP itu paham dengan prinsip-prinsip pelelangan, panitia itu harus adil, non-diakriminasi, transparan, dan menerapkan persaingan tender yang sehat,” kata Haji Embong.

“Saya rasa pokja pemilihan-LXXV Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Aceh tahu persis bagaimana proses pelelangan yang terjadi, dan mereka harus bertanggungjawab untuk itu,” tegasnya.

“Jangan sampai masyarakat yang seharusnya mendapatkan fasilitas kesehatan dalam beberapa waktu ke depan, justru tidak dapat menikmatinya karena batal akibat kesalahan dalam proses pelelangannya,” ungkap Haji Embong.

BACA JUGA...  Bentuk Tim Khusus Pengawasan ULP, DPP Forkab Aceh Apresiasi Kinerja Plt Gubernur

Secara hukum menurutnya, apabila terjadi suatu pelanggaran atau kecurangan dalam proses pengadaan barang dan jasa, maka komite sertifikasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) berwenang membekukan atau mencabut sertifikasi pengadaan barang dan jasa pemegang sertifikasi keahlian tersebut.

“LKPP harus mencabut sertifikasi Pokja ULP apabila terindikasi curang dalam pelelangan Gedung Oncology Centre RSUDZA Banda Aceh, dan kami akan melaporkan ini juga ke LKPP,” tegasnya.

Tindakan tersebut menurut Haji Embong sejalan dengan temuan Inpektorat Aceh melalui Surat Inspektorat Aceh yang bernomor 700/A.1/093/1A, tanggal 27 Januari 2020 lalu. Surat tersebut ditujukan kepada Direktur Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin agar mempertimbangkan pembatalan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 027/12079/02.A/2019 tanggal 30 Desember 2019 dengan KSO APG-AS (PT. Adhi Persada Gedung dan PT. Andesmon Sakti).

BACA JUGA...  Disbudpar Aceh akan Gelar ACF 2022

Namun, Haji Embong kembali menuturkan, seharusnya Inspektorat Aceh juga memberikan pertimbangan tersebut kepada Plt Kepala ULP Aceh. Dengan demikian ada langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh ULP Aceh, seperti menonaktifkan anggota Pokja Pemilihan yang terlibat dalam lelang proyek tersebut.

“Tindakan menonaktifkan personil Pokja dipandang perlu dan sejalan dengan pertimbangan pembatalan Surat Perjanjian (kontrak), karena persoalan yang ada saat ini berat dugaan proses tendernya bermasalah, jangan sampai Plt Kepala ULP gagal membina Pokja bekerja secara profesional, hal tersebut dapat berdampak hukum dikemudian hari,” tutup Kepala Perwakilan YARA Banda Aceh mengingatkan. (R)

Berita Terkait

WRI Kick-Off BFM 2026–2027 di Bener Meriah
Puskesmas Tanah Jambo Aye Gelar CKG di 30 Gampong
DPMPTSP Pidie Jaya Gelar Bimtek LKPM
BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome
Status Blang Padang, Wali Nanggroe Bersuara
Apache Dihentikan Pada Acara Penutupan Milad 800, Ayah Wa: Kita Hormati Syariat
Tantawi Komit Perjuangkan Guru Honorer Madrasah Swasta 
APEL Adu Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 08:23 WIB

WRI Kick-Off BFM 2026–2027 di Bener Meriah

Kamis, 17 September 2026 - 14:16 WIB

Puskesmas Tanah Jambo Aye Gelar CKG di 30 Gampong

Kamis, 17 September 2026 - 12:10 WIB

DPMPTSP Pidie Jaya Gelar Bimtek LKPM

Kamis, 17 September 2026 - 11:53 WIB

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

Rabu, 16 September 2026 - 17:19 WIB

Status Blang Padang, Wali Nanggroe Bersuara

Berita Terbaru

HUKOM

KPK Usut Korupsi BPN

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:50 WIB

Tim Gabungan mengevakuasi jenazah korban ke dalam mobil untuk diserahkan kepada pihak keluarga korban.(Foto/mediaaceh.co.id/(istimewa).

PERISTIWA

Nelayan Meukek Ditemukan Meninggal

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:41 WIB

Pertemuan dan Silahturahmi Direksi PT BAS dengan Kapolda Aceh.

RAGAM BERITA

Direksi Bank Aceh Silaturahmi ke Kapolda

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:29 WIB

Penyerahan SK Ketua DPD Partai Demokrat Aceh oleh Walikota Lhokseumawe Sayuti Abu Bakar.

POLITIK

Sayuti Resmi Nahkodai Demokrat Aceh

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:05 WIB

Para peserta kegiatan, lakukan foto bersama. Sebanyak 19 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) di Aceh mendapatkan pendampingan pengembangan usaha berbasis hutan dan akses pembiayaan melalui pendekatan blended finance, Kamis (17/9/2026).
Foto: Tribun Gayo

PEMERINTAHAN

WRI Kick-Off BFM 2026–2027 di Bener Meriah

Jumat, 18 Sep 2026 - 08:23 WIB