LANGSA, (MA) | Ada ‘adesi’ terhadap keberadaan delapan meja billiar di Cafe Lotte One, Pemerintah Kota Langsa, Aceh. Tolak tarik antara kepentingan Undang Undang Syariat Islam dengan Olahraga, dianggap Preseden.
Pada dasarnya, Biliard adalah sarana olahraga ketangkasan dalam membidik bola memasukkan kedalam enam lubang di meja billiard tersebut. Permainan kontroversial di Kota Langsa menjadi legend yang dipermasalahkan hari ini.
Kepentingan Undang Undang Syariat Islam dipertaruhkan, disisi lain billiard adalah olahraga yang masuk dalam agenda Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), dan di Persatuan Olahraga Billiard Seluruh Indonesia (POBSI), secara yuridis diakui nasional.
De factoonya di Aceh diakui, secara yuridisnya masih terjadi kohesi antara Undang Undang Syariat Islam yang tidak diatur turunannya. Ini adalah akar masalah hingga keberadaan billiard masih diperbincangkan.
Paradok inilah membuat belum berakhirnya pemberitaan tentang penolakan keberadaan 8 (delapan) buah meja mewah biliard di Cafe Lotte One di Jalan T. Umar, Kota Langsa yang diprediksi banyak orang adalah permainan bagi orang orang hobby Olahraga ketangkasan memasukkan bola kedalam lubang lubangnya.
Prediksi pemangku kebijakan Undnag Undang Syariat Islam, akan mengarah penjudian (maisir) sebagaimana yang disebut dalam Qanun (Perda) Aceh, nomor 13 tahun 2003 tentang maisir (judi) dan Qanun (perda) Jinayah nomor 6 tahun 2014 pasal 18 tentang Hukum Jinayah (Maisir).
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya















