Diduga Kerja Sembarangan Pemko Sabang Ancam PT. Monster Scuba Diving Centre

Sabtu, 2 November 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sabang (MA) – Diduga PT. Monster Scuba Diving Centre, telah melalukan pekerjaan sembarangan dengan melalukan pembersihan laut tanpa izin resmi, maka Pemerintah Kota (Pemko) Sabang akan mencabut izin perusahaan tersebut apabila terbukti melanggar aturan yang berlaku. Demilian disampaikan Asisten II Bidang Administrasi Ekonomi Pembanggunan Pemko Sabang, DrsKamaruddin, saat ditemui awak media Sabtu malam 02/11/ 2019 di Tosaka Coffee.

Menurut Kamaruddin, Pemko Sabang tidak akan ada tawar – menawar apabila ada kegiatan yang merusak lingkungan, seperti yang dilakukan PT. Monster Scuba Diving Centre kegiatan itu harus dihentikan, karena Pemerintah Daerah sangat konsen terhadap lingkungan karena yang dikembangkan sekarang adalah wisata ramah lingkungan, jadi tidak boleh lingkungan diganggu.

BACA JUGA...  Seminar Nasional FPLKP Aceh Menuai Pujian

“Apa yang dilakukan oleh PT. Monster Scuba Diving Centre itu sudah termasuk merusak lingkungan, ini bertentangan dengan visi dan misi Pemerintah Daerah yang memanfaatkan alam sebagai tempat berwisata tanpa mengganggu atau merusak alamnya itu sendiri,” ungkap Kamaruddin.

Lebih lanjut Kamaruddin menambahkan, Pemko Sabang tidak mengetahui dan tidak pernah memberi izin kepada Perusahaan tersebut karena kewenangan penerbitan izin lingkungan untuk pesisir, laut dan hutan berada di instansi tingkat Provinsi. Jadi, apabila perusahaan tersebut terbukti melanggar aturan yang berlaku maka izin usahanya akan kita cabut dan tidak kita perpanjang lagi.

Terkait dengan sanksi yang akan diberikan, Pemko Sabang akan berkoordinasi dengan pihak terkait dan memang harus dilaporkan karena bukan hanya Qanun Kota Sabang yang dilanggar akan tetapi juga Undang – undang lingkungan hidup.  Pemko Sabang juga sangat menyayangkan Keuchik Gampong Iboih yang memberikan izin, seharusnya sebagai pemimpin Gampong Keuchik harus berkoordinasi dulu kepada Pemerintah Daerah dan tidak langsung memberikan izin.

BACA JUGA...  Pemko Banda Aceh Buka 273 Formasi CPNS

Sehingga, PT. Monster Scuba Diving Centre hanya mengandalkan surat izin yang dikeluarkan oleh Keuchik Gampong Iboih, seakan-akan dengan surat dari Keuchik tersebut mereka sudah legal melaksanakan pekerjaan padahal Keuchik tidak bisa memberikan izin tersebut., sebutnya.

Kamaruddin menghimbau, kepada pihak terkait, agar segera mengambil tindakan supaya tidak terjadi lagi dan menjadi contoh tidak baik bagi orang lain karena kalau masih dilakukan alam Sabang akan rusak semua.

“Pak Walikota tadi pada saat rapat berpesan kepada kami, kalau tidak sesuai dengan aturan harus diproses sesuai dengan ketentuan. Sabang ini indah karena alamnya, kalau alam ini kita ganggu akan rusak dan tidak indah lagi,” jelasnya.

BACA JUGA...  Kapolresta: Kepolisian Menjamin Keamanan Mahasiswa Papua di Banda Aceh

Kamaruddin, berharap kedepan pantai terebut dapat dikembalikan seperti semula, maka harus ada yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut, kalaupun harus diganggu terlebih dahulu memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan terhadap terumbu karang yang dikatakan tidak lagi produktif harus ada uji ahli yang mengatakan itu.

“Mungkin hasil dari pekerjaan itu bagus untuk sekelompok orang, namun belum tentu bagus bagi orang banyak. Dan yang perlu diketahui itu adalah kawasan wisata dan punya publik bukan milik pribadi,” tutupnya.(Jalal)

Berita Terkait

Pasca 27 Agustus, Isu Bergeser ke Kepercayaan Institusi
PTGMI Aceh Selatan Reorganisasi Kepengurusan, Kuatkan Profesionalisme dan Integritas
PWI dan GAPKI Gelar Workshop di Yogyakarta
Apel Kebangsaan di Bener Meriah; Merawat Persatuan dari Tanoh Gayo
Masyarakat Didorong Jadi Garda Terdepan dalam Jaga Laut
Kelas Berdaya, Mengenalkan Mitigasi Bencana Kepada Siswa SLBN
Ada Apa dengan Taman Budaya Sabang? BPJS Kesehatan Dipertanyakan
Korem 011 Semarakkan HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 13:47 WIB

Pasca 27 Agustus, Isu Bergeser ke Kepercayaan Institusi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 17:09 WIB

PTGMI Aceh Selatan Reorganisasi Kepengurusan, Kuatkan Profesionalisme dan Integritas

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:37 WIB

PWI dan GAPKI Gelar Workshop di Yogyakarta

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:34 WIB

Apel Kebangsaan di Bener Meriah; Merawat Persatuan dari Tanoh Gayo

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:05 WIB

Masyarakat Didorong Jadi Garda Terdepan dalam Jaga Laut

Berita Terbaru

KESEHATAN

Pasca 27 Agustus, Isu Bergeser ke Kepercayaan Institusi

Selasa, 1 Sep 2026 - 13:47 WIB

PEMERINTAHAN

Musriadi: Masa Muda Adalah Waktu Menanam Masa Depan

Senin, 31 Agu 2026 - 22:07 WIB

RAGAM BERITA

Warga Aceh Timur Meriahkan JASERA 2026 Bersama Medco E&P Malaka

Senin, 31 Agu 2026 - 20:59 WIB

NANGGROE

KPEA Soroti Pergeseran Tradisi Pernikahan Aceh

Minggu, 30 Agu 2026 - 23:00 WIB

Saat anggota TNI memadamkan api hutan terbakar.

MILITER

TNI Padamkan Api 

Minggu, 30 Agu 2026 - 22:44 WIB