Dukung Pemberantas Korupsi Mahkamah Syar’iyah Sabang Deklarasi Zona Integritas

Sabang (MA) – Sebagai wujud dukungan dalam memberantas korupsi kantor Syar’iyah Kota Sabang laksanakan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), yang digelar, Rabu 30 Oktober 2019, di kantor Mahkamah Syar’iyah Kota Sabang.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Kota Drs Amir Khalis dalam pidatonya menyampaikan, deklarasi dan perancangan pembangunan zona integritas MWB dan WBBN, terlaksana kegiatan ini sesuai amanat dari Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), kedua fokus stranas tersebut adalah penegakan hukum dan Reformasi Birokrasi (RB).

Karenanya, rencana aksi stranas PK Tahun 2019  diprioritaskan pada pembangunan Zona Integritas (ZI) unit-unit kerja percontohan menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan instansi penegak hukum,  dimana sebelumnya salah satunya Mahkamah Syar`iyah.

Dimana sebelumnya sudah ada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas dari Korupsi dan wilayah Birokrasi bersih dan melayani dilingkungan Instansi Pemerintah. Untuk implementasi pemerintah memberikan limit waktu sampai dengan tanggal 31 Oktober 2019.

BACA JUGA...  Audiensi Kakanwil Aceh DJPb Kementerian Keuangan RI Dengan PJ Gubernur Aceh, Minta Dua Dukungan

“Alhamdulillah pada hari ini Rabu, tanggal 30 Oktober 2019, Mahkamah Syar`iyah dapat melaksanakan kegiatan yang disaksikan Wakil Walikota, Ketua DPRK, Ketua Pengadilan Negeri Sabang, Kejaksaan, MPU, Kepolisian, Kodim 0112/Sabang dan para awak media”., kata Amir Khalis.

Mahkamah Syar`iyah Sabang lanjutnya, sebagai salah satu lembaga peradilan diharapkan,  dengan telah pendeklarasian  maka semakin berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan yang baik dan bersih bagi seluruh masyarakat Aceh dan Sabang khususnya.

Wujud komitmen tersebut Mahkamah Agung juga  telah menerbitkan Perma No. 3 tahun 2018, dimana MA  berbenah memperbarui sistem peradilan berbasis elektronik, dengan menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung nomor 3 tahun 2018 yang mengatur administrasi perkara. Dalam Perma tersebut ‘meniadakan’ kontak fisik antara pendaftar gugatan dengan petugas pengadilan. Dia mengestimasi proses pembaruan proses administrasi berbasis elektronik mampu memangkas waktu lima hari kerja dengan mempercepat proses peradilan.

BACA JUGA...  Pemerintah Aceh Harus Tegas

Sesuai dengan KMA No 58/2019 dimana ada komponen yang menjadi penilaian terhadap pembangunan zona integritas yaitu manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan penguasaan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.,  jelasnya.

Ditambahkan, dengan adanya dukungan semua pihak seperti Forkopimda Sabang, Bank BRI Cabang Sabang, BPS, Media dan mitra kerja maka,  Mahkamah Syar’iyah dapat membentuk pelayanan publik guna memberi output yang optimal bagi masyarakat yang mencari keadilan.

Disamping itu, sesuai azas penyelenggara kekuasaan kehakiman dimana proses peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan berbiaya ringan sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 ayat 4 Undang-Undang Nomor 48 tahun 2019, maka perlu dilakukan pembaruan terkait administrasi dan persidangan guna mengatasi kendala dan hambatan dalam proses penyelenggraan peradilan.

Seiring tututan zaman, maka diharuskan adanya pelayanan administrasi perkara dan persidangan di pengadilan agar, menjadi efektif dan efemisien maka, Ketua Mahkamah Agung menetapkan peraturan MA-RI Nomor 1 tahun 2019 tentang administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara secara elaktronik yang dicetuskan pada 6 Agustus 2019.

BACA JUGA...  LCI Bantu 7500 Kacamata dan Jajaki Investasi Agribisnis di Aceh Tamiang

Hal tersebut sebagai penyempurnaan dari peraturan MA Nomor 3 tahun 2018 tentang administrasi perkara di pengadilan secara elektronik. Komitmen tersebut ditindaklanjuti Direktur Jenderal Peradilan Agama (Dirbadilag) dan telah diuji coba pada 15 Juli 2019 dengan 9 aplikasi berbasisi Teknologi Informasi seperti aplikasi notifikasi perkara. Kemudian, ada aplikasi informasi produk pengadilan. Tujuannya adalah untuk menghindari prakrik-praktik yang tidak semestinya terjadi misalnya, makelar perkara dan pungutan liar.

Sedangkan Command Center Badilag mempunyai fungsi tidak hanya pembinaan dan pengawasan, namun juga fungsi-fungsi penunjang lainnya. Fungsi tersebut untuk meningkatkan kinerja aparat peradilan agama dan menciptakan iklim koordinasi yang efektif dan efisien dalam menjalankan program kerja. Yang terakhir aplikasi PNBP fungsional, sebagai pencatat PNBP fungsional.perkara seluruh pengadilan agama secara terpusat dan penyetoran tepat waktu, sebutnya. (Jalal)