Dukung Pemberantas Korupsi Mahkamah Syar’iyah Sabang Deklarasi Zona Integritas

Rabu, 30 Oktober 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sabang (MA) – Sebagai wujud dukungan dalam memberantas korupsi kantor Syar’iyah Kota Sabang laksanakan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), yang digelar, Rabu 30 Oktober 2019, di kantor Mahkamah Syar’iyah Kota Sabang.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Kota Drs Amir Khalis dalam pidatonya menyampaikan, deklarasi dan perancangan pembangunan zona integritas MWB dan WBBN, terlaksana kegiatan ini sesuai amanat dari Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), kedua fokus stranas tersebut adalah penegakan hukum dan Reformasi Birokrasi (RB).

Karenanya, rencana aksi stranas PK Tahun 2019  diprioritaskan pada pembangunan Zona Integritas (ZI) unit-unit kerja percontohan menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan instansi penegak hukum,  dimana sebelumnya salah satunya Mahkamah Syar`iyah.

Dimana sebelumnya sudah ada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas dari Korupsi dan wilayah Birokrasi bersih dan melayani dilingkungan Instansi Pemerintah. Untuk implementasi pemerintah memberikan limit waktu sampai dengan tanggal 31 Oktober 2019.

BACA JUGA...  Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah Lantik 114 Siswa Diktukba Polri di SPN Polda Aceh

“Alhamdulillah pada hari ini Rabu, tanggal 30 Oktober 2019, Mahkamah Syar`iyah dapat melaksanakan kegiatan yang disaksikan Wakil Walikota, Ketua DPRK, Ketua Pengadilan Negeri Sabang, Kejaksaan, MPU, Kepolisian, Kodim 0112/Sabang dan para awak media”., kata Amir Khalis.

Mahkamah Syar`iyah Sabang lanjutnya, sebagai salah satu lembaga peradilan diharapkan,  dengan telah pendeklarasian  maka semakin berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan yang baik dan bersih bagi seluruh masyarakat Aceh dan Sabang khususnya.

Wujud komitmen tersebut Mahkamah Agung juga  telah menerbitkan Perma No. 3 tahun 2018, dimana MA  berbenah memperbarui sistem peradilan berbasis elektronik, dengan menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung nomor 3 tahun 2018 yang mengatur administrasi perkara. Dalam Perma tersebut ‘meniadakan’ kontak fisik antara pendaftar gugatan dengan petugas pengadilan. Dia mengestimasi proses pembaruan proses administrasi berbasis elektronik mampu memangkas waktu lima hari kerja dengan mempercepat proses peradilan.

BACA JUGA...  68 Imuem Mukim Ikut Pelatihan Penguatan Kelembagaan

Sesuai dengan KMA No 58/2019 dimana ada komponen yang menjadi penilaian terhadap pembangunan zona integritas yaitu manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan penguasaan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.,  jelasnya.

Ditambahkan, dengan adanya dukungan semua pihak seperti Forkopimda Sabang, Bank BRI Cabang Sabang, BPS, Media dan mitra kerja maka,  Mahkamah Syar’iyah dapat membentuk pelayanan publik guna memberi output yang optimal bagi masyarakat yang mencari keadilan.

Disamping itu, sesuai azas penyelenggara kekuasaan kehakiman dimana proses peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan berbiaya ringan sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 ayat 4 Undang-Undang Nomor 48 tahun 2019, maka perlu dilakukan pembaruan terkait administrasi dan persidangan guna mengatasi kendala dan hambatan dalam proses penyelenggraan peradilan.

Seiring tututan zaman, maka diharuskan adanya pelayanan administrasi perkara dan persidangan di pengadilan agar, menjadi efektif dan efemisien maka, Ketua Mahkamah Agung menetapkan peraturan MA-RI Nomor 1 tahun 2019 tentang administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara secara elaktronik yang dicetuskan pada 6 Agustus 2019.

BACA JUGA...  Menjelang Ramadhan, Harga Pangan di Takengon Mengalami Kenaikan

Hal tersebut sebagai penyempurnaan dari peraturan MA Nomor 3 tahun 2018 tentang administrasi perkara di pengadilan secara elektronik. Komitmen tersebut ditindaklanjuti Direktur Jenderal Peradilan Agama (Dirbadilag) dan telah diuji coba pada 15 Juli 2019 dengan 9 aplikasi berbasisi Teknologi Informasi seperti aplikasi notifikasi perkara. Kemudian, ada aplikasi informasi produk pengadilan. Tujuannya adalah untuk menghindari prakrik-praktik yang tidak semestinya terjadi misalnya, makelar perkara dan pungutan liar.

Sedangkan Command Center Badilag mempunyai fungsi tidak hanya pembinaan dan pengawasan, namun juga fungsi-fungsi penunjang lainnya. Fungsi tersebut untuk meningkatkan kinerja aparat peradilan agama dan menciptakan iklim koordinasi yang efektif dan efisien dalam menjalankan program kerja. Yang terakhir aplikasi PNBP fungsional, sebagai pencatat PNBP fungsional.perkara seluruh pengadilan agama secara terpusat dan penyetoran tepat waktu, sebutnya. (Jalal)

Berita Terkait

Dewan Kota Kasih Hadiah, Kelulusan UKW-PR Capai 82 Persen 
Bank Aceh Syariah Raih KEJAR Award OJK 2026
Wisuda 1.001 Lulusan, UNISAI Targetkan Akreditasi Unggul
KKN Kelompok 24 Ubah Lahan Kosong Jadi Lahan Produktif
Zurich Perkuat Layanan, Resmikan Kantor Baru di Batam
Ketum PWI Pusat: Modal Ventura Memiliki Peran Strategis Perkuat UMKM
Densus 88 Umumkan Pemenang Lomba Video Kontra Narasi IRET di Aceh
Ribuan Warga Terpukau dengan Penampilan Pelajar di Jalan Raya 

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 00:58 WIB

Dewan Kota Kasih Hadiah, Kelulusan UKW-PR Capai 82 Persen 

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:22 WIB

Bank Aceh Syariah Raih KEJAR Award OJK 2026

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:31 WIB

Wisuda 1.001 Lulusan, UNISAI Targetkan Akreditasi Unggul

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:25 WIB

KKN Kelompok 24 Ubah Lahan Kosong Jadi Lahan Produktif

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Zurich Perkuat Layanan, Resmikan Kantor Baru di Batam

Berita Terbaru

Foto bersama penguji, peserta dan panitia usai acara penutupan UKW SPS Aceh-PR, Sabtu, 29 Agustus 2026

PENDIDIKAN

Dewan Kota Kasih Hadiah, Kelulusan UKW-PR Capai 82 Persen 

Minggu, 30 Agu 2026 - 00:58 WIB

KESEHATAN

PWI dan GAPKI Gelar Workshop di Yogyakarta

Sabtu, 29 Agu 2026 - 14:37 WIB

EKBIS

Bank Aceh Syariah Raih KEJAR Award OJK 2026

Sabtu, 29 Agu 2026 - 14:22 WIB