HUKOM  

Paspor Hilang Kena Denda Tiga Kali Lipat

Sabang (ADC) – Paspor harus dijaga baik-baik karena apabila hilang maka, akan dikena denda hingga tiga kali lipat dalam pengurusan kembali., demikian disampaikan Plt. Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Iskandar Yus, kepada awak media Jumat 13 September 2019, di Sabang.

BACA JUGA...  Paspor Hilang Kena Denda Tiga Kali Lipat

Iskandar menjelaskan, kenaikan biaya beban paspor hilang dan rusak menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang berlaku sejak 3 Mei 2019 lalu.

“Memang benar, denda penggantian paspor hilang naik menjadi Rp. 1 juta. Biaya tersebut di luar biaya pembuatan paspor baru,” jelas Iskandar.

BACA JUGA...  Terduga Pembunuhan, Satreskrim Polres Bener Meriah Amankan Suami Korban 

Biaya sebesar 1 juta rupiah tersebut kata dia lagi, hanya untuk denda kehilangan paspor sedangkan untuk pembuatan paspor baru dikenakan biaya Rp. 350.000 sehingga total biaya yang harus dikeluarkan oleh pemilik paspor pengganti sebesar Rp. 1.350.000.

“Sementara itu, biaya denda penggantian untuk paspor rusak mencapai Rp.500.000. Jika ditambah dengan biaya pembuatan paspor baru Rp.350.000, maka total biaya penggantian paspor rusak menjadi Rp.850.000,” terangnya.

BACA JUGA...  Semakin Memudahkan Masyarakat, Paspor Bisa Dikirim Langsung dari Kantor Imigrasi Takengon 

Ia menambahkan, paspor adalah dokumen negara yang dimiliki oleh negara. Masyarakat bukan sebagai pemilik, tetapi pengguna. Karena itu, jika menghilangkan dokumen negara ada sanksi yaitu denda.(Jalal).